MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana pembangunan kondotel dengan 3.000 kamar diduga mulai direalisasikan dengan melakukan penataan lahan di dekat Pura Geger, Lingkungan Sawangan, Kecamatan Kuta Selatan. Terkait penataan lahan yang dilakukan China Country Garden ini, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengaku tidak pernah mengeluarkan izinnya.

Menurut Plt Kadis Penanaman Modal dan PTSP Badung, I Made Sutama didampingi Kabid Perizinan dan Kesejahteraan Rakyat AA Rahmadi di Puspem Badung, Jumat (12/5), selama ini, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin kondotel dengan 3.000 kamar. Namun, ia tidak membantah kalau sebelumnya pernah menerbitkan persetujuan prinsip di kawasan tersebut.

Persetujuan prinsip yang dimaksud bukan untuk kondotel melainkan untuk usaha hotel dengan jumlah kamar hanya 340 unit. “Benar, kami pernah menerbitkan persetujuan prinsip, tapi bukan itu (kondotel dengan 3.000 kamar-red),” katanya.

Baca juga:  Dari Pemilik Akun Postingan Provokatif Soal Nyepi Datangi Polsek Pekutatan hingga Amankan Kunjungan Presiden

Dikatakannya, persetujuan prinsip yang dikeluarkan tersebut, atas nama Tarsius Kuntara dengan Nomor 4203/BPPT/Prinsip Hotel/VI/2015. Jumlah kamar 340 unit. Persetujuan itu dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2015 dengan luas 14 hektar.

Sutama menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan persetujuan prinsip dan IMB untuk kondotel. “Mungkin lokasinya hampir sama disitu, tapi, bukan untuk China Country Garden,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Sutama, persetujuan prinsip yang diterbitkan untuk Tarsius Kundara kemungkinan sudah kedaluarsa. Karena, dari persetujuan prinsip Tahun 2015 diterbitkan, sampai saat ini belum ditindaklanjuti dengan proses perizinan lain.

Seperti diketahui, apabila satu tahun persetujuan prinsip tidak dilanjutkan dengan proses izin yang lain, otomatis persetujuan prinsip tidak berlaku lagi. “Kami sudah cek, ternyata persetujuan prinsip ini tidak ditindaklanjuti, seperti mengurus analisis dampak lingkungan (amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga otomatis  gugur,” lanjutnya.

Baca juga:  Diperketat, Lalu Lintas Perdagangan Sapi di Beringkit

Dengan demikian, apabila di lokasi tersebut ada aktivitas pembangunan, maka itu bisa dikatakan ilegal. “Kalau ada pembangunan, ya harus dihentikan,” tegasnya

Ditemui terpisah, Jero Mangku Pura Geger, Made Sania menuturkan, dulu lahan dilokasi penaraan tersebut merupakan lahan milik warga setempat sebanyak 2 kepala keluarga (KK). Namun sejak dulu lahan tersebut dijual kepada salah seorang warga Jakarta.

Beberapa waktu lalu, dikabarkan lahan tersebut dijual kembali dan dibeli investor Tiongkok. “Dumun warga deriki sane medue, nak Jakarta sane numbas. Usan nike malih ke adol,” kata Jero Mangku Sunia menuturkan dalam Bahasa Bali.

Baca juga:  Beri Kenyamanan untuk Wisatawan dan Kelompok Rentan, Pusat Keselamatan dan Keamanan Diluncurkan di Bali

Menurut Mangku Sunia, keberadaan penataan lahan itu, kalau dilihat memang sangat dekat dengan Pura Geger. Dari pagar terluar proyek hingga ke Pura Geger, hanya berjarak 25 meter. Tentu hal ini bisa mengganggu kesucian Pura.

Menurutnya, Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan, berapa meter radius kesucian pura. Terhadap kondisi tersebut, pemerintah diharapkan tetap memperhatikan berapa meter radius kesucian pura yang bisa dilakukan atau boleh mendirikan bangunan.

Namun pihaknya tidak berani memberikan tanggapan. Karena kalau memang ijin sudah dikeluarkan dari Pemerintah, tentunya proyek tersebut akan tetap jalan. “Tiang ten pun ngidaang ngomong, napi yen ampun keluar ijin dari Pemerintah,” kata Sunia menambahkan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *