remaja
Polsek Kuta merilis pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan remaja.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com- Komplotan remaja terlibat perampasan ditangkap Buser Polsek Kuta, Senin (1/5) lalu. Pelakunya berinisial DP (23), NS (18), YAP (16), MRZ (17) dan WAST (17). Mereka ditangkap di wilayah Denpasar.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumatra, Selasa (9/5) mengatakan, adapun kronologisnya pada Jumat (20/1) pukul 01.00 Wita, para pelaku  meninggalkan rumah DP di Jalan Tegal Wangi II, Sesetan, Denpasar Selatan (Densel).

Mereka mengendarai dua motor, DP membonceng WAST dan MRZ, sedangkan  YAP membonceng YS. Selanjutnya mereka menuju Jalan Sunset Road, Kuta untuk  melihat trek-trekan. “Tapi kami langsung bubarkan balapan liar itu. Kelima tersangka pindah ke daerah Jimbaran,” ujarnya.

Baca juga:  Seminggu Bebas, Residivis Pencurian Ditangkap lagi

Dalam perjalanan, mereka melihat korban, Komang Sukiasa (34) asal Buleleng, tergeletak di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kelan , Tuban, Kuta, Badung. Diduga Sukiasa jadi korban tabrak lari. Selanjutnya para tersangka menghampiri korban. Tersangka YAP dan DP mengangkat korban ditaruh ke pinggir jalan. Saat itu,  tersangka DP mengambil jam tangan dan wifi milik korban.

Sedangkan tersangka YS mengambil dompet dan HP milik korban. Saat tersangka WAST melihat tersangka  YS memperlihatkan dompet milik korban, dia  mengambil sepeda motor milik korban, dimana kunci kontaknya masih nyantol dan langsung pergi meninggalkan TKP.

Baca juga:  Dana Terbatas, BNNP dan BNNK Gandeng RS Negeri Layani Rehabilitasi Pecandu

Selanjutnya mereka kumpul di Jalan Waturenggong, Densel. Tersangka WAST meminta teman-temannya membantu menyembunyikan sepeda motor milik korban di Jalan Tukad Badung. Berselang dua hari kemudian, WAST dan YS mengambil motor itu lalu digadaikan kepada penadah di Jalan Dukuh Sari, Densel.

“Sebelum digadaikan, YS sempat mengambil plat nomor  DK 2376 II dari sepeda motor milik DP.  Motor itu digadaikan Rp 500 ribu. Barang berupa handphone dijual lewat online seharga Rp 800 ribu dan uang dipakai foya-foya,” ujar Kompol Sumara.

Setelah menerima laporan korban, tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Budi Artama melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada Senin 1 Mei lalu, petugas dapat informasi sepeda motor milik korban telah digadaikan di Jalan Dukuh Sari. Polisi langsung ke sana dan menemui penadahna. Dari sana terungkap identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga:  HUT ke-77 TNI, Pangdam IX/Udayana Serahkan 10 Rehab RTLH

“Kasus ini masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi di tempat lainnya. Kami sangat prihatin diusia mereka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Untuk itu diimbau para orangtua mengawasi anak-anaknya agar tidak salah pergaulan,” tegas mantan Kasat Intelkam Polres Badung ini.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *