Polisi saat melakukan olah TKP di lokasi tewasnya warga Australia, Richardson. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Waktu kematian warga Australia, Richardson Stephen James (63) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Sanur pada Senin (8/5), ternyata belum 24 jam saat dilakukan pemeriksaan luar (PL). Namun Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah tidak memberikan detil jam berapa korban meninggal dunia.

Menurut Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah, dr. Dudut Rustyadi, Sp.F., SH, meski belum dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban, namun diprediksi penyebab kematiannya ada di daerah kepala. “Karena kami temukan juga ada patah tulang (fraktur) di tengkoraknya,” ungkapnya.

Dari jenis luka dan lokasinya ia memastikan bukan korban bunuh diri. “Bisa penganiayaan, bisa pembunuhan tapi yang jelas bukan bunuh diri,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Hari Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa, Warga Australia Sempat Minum di Bar
Pihaknya sudah menerima permintaan otopsi. Mengacu pada KUHAP, bila belum ada keluarga, akan menunggu 2 hari. Di hari ketiga bisa dilakukan otopsi. “Tapi ketika dalam waktu kurang dari 2 hari ini keluarganya setuju, bisa kita lakukan. Jadi bisa hari ini, bisa besok. Tapi kalau tidak, itu di hari ketiga sudah bisa dilakukan otopsi,” terangnya.

Surat resmi permintaan otopsi dari kepolisian memang belum ada namun sudah ada permintaan secara lisan. “UU memang begitu. Kalau memang polisi perlu untuk mengungkap suatu kasus dalam rangka penyelidikan, bilamana diperlukan sesuai dengan pasal 134 KUHAP, polisi memang berwenang untuk melakukan otopsi,” jelasnya.

Saat ini jenazah masih dititip di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah sambil menunggu dan berkoordinasi. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *