Ranperda Inisiatif
Suasana rapat terkait usulan Ranperda inisiatif tentang Parkir Berlangganan. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Gagal di 2012 tidak menyurutkan niat DPRD Buleleng untuk mengusulkan kembali ranperda inisiatif terkait parkir berlangganan. Dewan ngotot merancang regulasi ini dengan alasan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keputusan untuk mengusulkan ranperda hak inisiatif tentang parkir berlangganan ini terungkap dalam rapat internal Badan Legislasi (Baleg) DPRD Buleleng, Senin (8/5). Rapat dipimpin ketua Baleg Gede Suradnyana bersama anggotanya dan didampingi tim pakar Wayan Rideng.

Ketua Baleg, Suradnyana mengatakan selain melengkapi administrasi usulan perda hak inisiatif tentang parkir berlangganan, pihaknya juga sudah mencari pembanding dengan kabupaten atau kota yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem itu. Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah mengizinkan daerah yang menerapkan parkir berlangganan sepanjang tidak memberatkan masyarakat luas.

Baca juga:  Cegah COVID-19, Undiksha Terapkan Kuliah Online

“Dulu memang ditunda karena memang kajian belum lengkap dan belum ada tindak lanjut oleh eksekutif kepada pemprov atau pihak samsat terkait parkir berlangganan ini. Sekarang sudah ada lampu hijau dari pemprov dan hasil studi banding ke Pemprov Jatim kita sepakat untuk menguslkan kembali ranperda ini,” katanya.

Menurut pria mantan Perbekel Desa Anturan, Kecamatan Buleleng ini, penerapan parkir berlangganan dapat meningkatkan capaian PAD yang signifikan. Dia mencontohkan, dengan penerapan parkir regular seperti sekarang ini PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum sekitar Rp 1,6 miliar. Sedangkan jika menerapkan pola parkir berlangganan, PAD dipastikan melonjak sekitar Rp 4 miliar per tahun.

Baca juga:  Garap 10 DTW, Hasil Retribusi Buleleng Capai Miliaran Rupiah

Peningkatan yang signifikan itu bisa dicapai dengan skema tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20.000 dan kendaraan roda empat tarifnya Rp 40.000 tiap bulan. Sementara terkait teknis pungutannya bekerjasama dengan pihak samsat di daerah.

Untuk menghindari akan terjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab akan mempekerjakan karyawan yang mengurus pembayaran parkir berlangganan di kantor samsat. “Hitung-hitungan kasar peningkatan dengan pajar parkir berlangganan sekitar Rp 2,6 miliar. Selain peningkatan PAD, pemkab juga bisa membayar gaji untuk pengelolanya dengan gaji yang standar,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Rapimprov Kadin Bali 2019 Bahas 11 Permasalahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *