ilmu
Pelaku saat diamankan di Polres Bangli. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Seorang kakek berusia 59 tahun asal Desa Undisan, Tembuku berinisial I Made N alias JD kini harus meringkuk di jeruji besi Polres Bangli setelah dilaporkan menyetubuhi cucu kandungnya RM (14) hingga hamil.

Pelaku berdalih nekat melakukan aksi bejatnya kepada sang cucu yang masih duduk di kelas III SMP itu karena alasan ingin menghilangkan ilmu perdukunan yang ada pada dirinya.

Informasi yang dihimpun Minggu (7/5) menyebutkan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini berawal dari adanya kecurigaan I Komang AY, ayah kandung korban terhadap perubahan bentuk fisik anaknya. Sekitar tiga bulan lalu I Komang AY merasa curiga anaknya hamil karena melihat kondisi payudara korban yang membesar. Setelah dilakukan tes kehamilan, diketahui bahwa anaknya yang selama ini tinggal terpisah dengannya tengah mengandung janin dengan usia kandungan tujuh bulan.

Baca juga:  Secara Daring, Putri Suastini Koster Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Sulut dan Kalimantan Utara

Atas kejadian itu I Komang AY kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Selanjutnya setelah diselidiki diketahui bahwa korban hamil akibat perbuatan I Made N, yang tak lain ayah kandung pelapor.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deni Septiawan didampingi KBO Reskrim Iptu Mariasa saat dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung membekuk pelaku dari rumahnya Sabtu lalu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa korban yang sejak kecil diasuh pelaku sempat diajak bersetubuh sebanyak lima kali. Namun ajakan pertama dan kedua sempat ditolak oleh korban.

Baca juga:  Pantau Aktivitas dan Keamanan, Pasar Karangsokong Dipasangi CCTV

Selanjutnya korban mengiyakan ajakan kakeknya setelah terus dibujuk rayu oleh pelaku. “Perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap dari Januari – September tahun 2016. Akibat perbuatan itu korban hamil 7 bulan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. “Yang bersangkutan sekarang sudah kita amankan. Dan akan kita lakukan penahanan dan proses lebih lanjut,” terangnya.

Baca juga:  Tangani Kasus, Anggota Polres Kini Dibekali Pakaian APD

Sementara itu, pelaku saat ditemui di Polres Bangli mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Perbuatan bejatnya itu dilakukan di ruang tamu pada malam hari. Dia mengatakan perbuatannya tidak diketahui oleh anggota keluarganya yang lain karena kebetulan di dalam bangunan rumah itu dirinya hanya tinggal bersama korban.

Sementara istri pelaku tinggal di bangunan rumah yang lain. Pelaku mengatakan bahwa persetubuhan yang dilakukan bersama korban dilakukan tanpa adanya paksaan. Dirinya mengaku nekat menyetubuhi cucu kandungnya sendiri karena ingin menghilangkan ilmu dukun yang dimilikinya. “Saya menyesal. Saya siap dihukum,” kata JD. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *