satpol PP
Surat peringatan terhadap restoran tanpa izin dan mempekerjakan tenaga asing tanpa izin. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Satpol PP Kecamatan Gerokgak menjatuhkan sanski peringatan terhadap sebuah usaha restoran di Desa Gondol, Kecamatan Gerokgak. Selain tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), restoran itu juga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin. Atas pelanggaran itu, pemilik usaha tersebut telah menandatangani pernyataan tanggal 4 Mei 2017. Surat pernyataan itu berisikan beberapa poin diantaranya bersedia mematuhi semua aturan yang berlaku dan menghentikan usaha sementara hingga perizinan lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Trantib Satpol PP Kecamatan Gerokgak Gede Gunakaya Susila Jumat (5/5) mengatakan, temuan pelanggaran itu berawal ketika pihaknya menerima informasi bahwa ada restoran tanpa izin dan mempekerjakan tenaga asing. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan koordinasi dengan pemilik ternyata usaha tersebut belum memiliki IMB.

Baca juga:  Langlang Buana Hadirkan "Dija Adi Jani"

Restoran itu diketahui milik warga setempat yang kemudian dikelola oleh pekerja asing warga negara Jerman. Orang asing itu tidak memiliki izin sebagai pekerja asing. Sebaliknya, pekerja asing itu hanya mengandalkan izin tinggal bersama keluarga. Ini karena yang bersangkutan sejak lama menikah dengan seorang perempuan asal Malang Jawa Timur (Jatim).

“Benar kami telah memberikan peringatan dan karena pelanggaran itu pemilik sudah kami minta menghentikan usaha sambil mengurus izin usaha termasuk pekerja asing itu harus mencari izin sebagai pekerja sesuai regulasi yang berlaku di daerah kita,” katanya.

Baca juga:  Belasan Duktang Tanpa Identitas Diciduk

Selain memberikan peringatan, pihaknya juga sudah melaporkan temuan pelanggaran itu kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng Ida Bagus Suadnyana. Pihaknya sekarang masih menunggu petunjuk lebih lanjut untuk menyelesaikan kasus di daetah itu. “Tadi saya sudah laporkan ke pimpinan dan sekaligus menunggu petunjuk lebih lanjut,sehingga kasus ini selesai dan tidak menjadi polemik di masyarakat,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *