inspektorat
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Sengketa antara Ida Bagus Gaga Adi Saputra yang akrab dipanggil Gus Gaga atas pencopotannya sebagai Sekda Kabupaten Gianyar berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar, sedang dalam proses peradilan di PTUN Denpasar. Dalam sidang Kamis (4/5) kemarin, dihadirkan saksi I Made Juanda dari Inspektorat Kabupaten Gianyar.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro, saksi Juanda menerangkan keluarnya SK pemberhentian sementara yang menjadi objek sengketa ini sebenarnya untuk memperlancar pemeriksaan terkait beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga sebagai Sekda.

Menurutnya bahwa SK pemberhentian sementara ini untuk memperlancar pemeriksaan. Mengapa terjadi pemeriksaan? temuan Inspektorat, diduga ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Gus Gaga sehingga harus dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Sidang Dugaan Gratifikasi Mantan Kejari Buleleng, Manfaatkan Sekolah dan Kades Bermasalah

Pelanggaran tersebut seperti surat ke Komisi Aparatur Negara (KASN) di Jakarta yang dikirim oleh Sekda, Gus Gaga. Dalam surat tersebut menyoroti kinerja Bupati Gianyar khususnya dalam mutasi pegawai. “Dalam suratnya ke KASN Sekda melaporkan tidak diikutkan bupati saat mengambil kebijakan mutasi,” terang Juanda.

Selain itu ada dugaan pelanggaran yakni tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya tidak menandatangani pencairan hibah. Juanda menjelaskan ada 132 SPM (Surat Perintah Membayar) untuk pencairan hibah yang tidak ditandatangani Gus Gaga hingga 8 Desember 2016. Padahal deadlinenya jatuh pada 16 Desember 2016. “Sehingga penyerapan anggaran yang ditargetkan Bupati 96 persen tidak terlaksana,” bebernya.

Baca juga:  Terduga Teroris Ditembak Mati, Gegana dan Inafis Sisir Mabes Polri

Selain itu, Gus Gaga juga tidak memberikan pelayanan kepada pegawai di lingkungan Kabupaten Gianyar seperti tidak mendantangani Surat perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sehingga menghambat kinerja pemerintahan. Indikasi pelanggaran inilah yang akhirnya dilaporkan ke Bupati Gianyar. Majelis hakim sempat menanyakan apakah ada klausul dari Inspektorat untuk mengeluarkan SK Pembebasan Sementara Sekda kepada Bupati. “Tidak ada. Karena itu semua kewenangan bupati,” tegas Juanda.

Baca juga:  Lelang Jabatan Eselon II di Pemkot, KASN Rekomendasikan Penetapan

Kuasa hukum Gus Gaga yang diwakili dr. Nyoman Sujana menganggap saksi inspektorat tidak tahu apa-apa soal SK Pembebasan Gus Gaga sebagai Sekda. “Dia lebih banyak memberikan pendapatnya sendiri,” jelasnya.

Ia juga mengomentari soal SK pemberhentian yang dikeluarkan bupati. “Seharusnya dari indikasi pelanggaran tersebut Sekda diperiksa dulu baru dikeluarkan SK. Ini kan terbalik, SK pemberhentian dikeluarkan dulu baru dilakukan pemeriksaan,” tegas Sujana. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *