Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com- Seminggu terakhir, Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap lima pengguna dan pengedar narkoba. Salah satu pelaku yang ditangkap yaitu pegawai honorer salah satu Dinas di Kabupaten Tabanan berinisial MSG (37, Selasa (25/4) lalu di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Atlet biliar, YTP (32) dibekuk di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (26/4) lalu.

“Pelaku mengaku pakai narkoba karena frustasi. Penyebabnya cerai dengan istrinya dan tidak punya anak. Dia mengaku jadi pegawai honorer sejak 5 tahun,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi AKP Wayan Mendra, Selasa (2/5).

Wakapolresta asal Tabanan ini menegaskan, tersangka MSG beralamat di Jalan Darma Wangsa, Delod Peken, Tabanan ini ditangkap pukul 16.30 Wita. Barang bukti yang diamankan satu paket SS seberat bersih 0,09 gram.

Hasil penyelidikan, tersangka sering nyabu di kos-kosan di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Selasa lalu dilakukan penggerebekan. Saat di interogasi, MSG mengaku mendapat SS dari seseorang berinisial HD yang mendekam di LP Kerobokan. “Satu paket sabu-sabu dibeli seharga Rp 500 ribu. MSG mengaku sudah dua kali membeli dari HD dan pembayarannya ditransfer ke rekening BCA,” kata Artana.

Baca juga:  Tak Gubris Tembakan Peringatan, Mobil Bandar Narkoba Tabrak Motor Hingga Terbakar  

Selain itu, MSG mengaku konsumsi SS sejak dua tahun lalu. Bahkan ia sempat menjalani rehabilitasi di Lido selama enam bulan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Wayan Arta Ariawan juga menangkap pemandu wisata, KND (27) di Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung, Selasa (25/4) lalu. Dari tersangka diamankan satu paket SS seberat 0,04 gram. “Tersangka KDN diamankan  barang bukti berupa satu  bong berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat barang terlarang itu dari seseorang berinisial AR tapi tidak diketahui keberadaannya,” ujarnya.

Baca juga:  Jro Gde Batur Alitan Sebut Ini Tanda-tanda Alam Peringatkan Adanya Wabah COVID-19 di Bali

Sedangkan YTP beralamat di Jalan Kerta Dalem V, Denpasar ini, dibekuk di Jalan Raya Seseetan, Denpasar Selatan. Selanjutnya dikembangkan ke tempat kosnya di Jalan  Jalan Gurita III, Sesetan dan diamankan dua paket SS. “Anggota kami juga mengungkap jaringan pengedar narkoba dan ditangkap tersangka FW usia  36 tahun bersama FK,” ungkap Artana.

Dari kedua tersangka ini disita 35 paket SS seberat 15,34 gram. Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi bila YT biasa menggunakan dan mengedarkan SS.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pada Rabu (26/4) pukul 20.00 Wita ditangkap FW dan YT saat di dalam mobil di Jalan Raya Sesetan. Dari FW disita dua paket SS yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan 29 paket SS di dalam tas.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal FW di Jalan Tukad Balian Gang Godel, Suwung Kangin, Denpasar Selatan dan ditemukan tiga paket SS, satu timbangan elektrik empat pipa kaca dan satu bal plastik klip kosong yang disimpan dalam safety box. “Berat barang bukti bersih keseluruhan 15,34 gram. FW menerangkan mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial PJ,” tegasnya.

Baca juga:  Kepemimpinan Koster-Ace Dirasakan Nyata Masyarakat

FW mengaku tiga kali mendapat kiriman SS dan disuruh nempel oleh PJ dengan imbalan Rp 50 ribu. Sehari FW bisa menempel 10 hingga 15 paket SS. Sedangkan dari YT diamankan satu paket SS. Polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya ditemukan satu paket SS. YT mengaku mendapat SS dari FW dan ikut bersama menempel  dengan upah Rp 50 ribu.

“Upaya menekan peredaran narkoba dengan cara refresif terus Polresta lakukan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar ikut memerangi peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” kata Artana.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *