curi
Pelaku pencurian ponsel baru di counter diamankan polisi. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Niat ER (36) untuk memperbaiki ponselnya yang rusak di counter Fania Cell di Lingkungan Terusan, Kelurahan Loloan Barat berubah menjadi niat jahat. ER yang berasal dari Singonegara, Banyuwangi ini justru mencuri ponsel baru dan masih disegel yang dijual di counter tersebut. Namun, aksi pencurian ponsel di counter sekitar Januari lalu itu akhirnya diendus buser Polres Jembrana dan pelaku diamankan Senin (24/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai didampingi Paur Humas Polres Jembrana, Aiptu Ketut Sudarma, Jumat (28/4) mengatakan pencurian ini berawal dari niat pelaku memperbaiki ponselnya yang rusak di counter Fania Cell, pada 10 Januari lalu. Sembari menunggu service ponsel itu, pelaku berpura-pura menanyakan harga ponsel dan melihat ponsel merk ASUS Zenfone 3 Laser yang terpajang di etalase. Oleh penjaga counter, ponsel baru itu diambilkan dan dilihat pelaku berikut kotaknya.

Baca juga:  Tingkatkan Pengalaman Konsumen, Cellular World Gandeng Samsung Hadirkan SES

Kemudian, penjaga counter menaruh ponsel tersebut di etalase kaca, namun lupa memasukkan kembali ponsel tersebut ke kardusnya. Lantas, penjaga counter keluar meninggalkan counter. Saat itulah, pelaku yang masih berada di counter, mengambil handphone itu dengan diselipkan ke dalam baju.

Pelaku sempat menunggu hingga proses service ponselnya rampung dan pulang. Saat itu pelaku pulang ke rumah mertuanya di BTN Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara. Oleh pelaku, ponsel itu diberikan kepada istrinya untuk digunakan sehari-hari. Kepada istrinya, DW pelaku mendapatkan ponsel itu dari hadiah undian Telkomsel. Dari pengakuan istrinya, ponsel Zenfone 3 Laser itu hilang terjatuh tiga minggu yang lalu di sekitar Banyuwangi. “Motif tersangka mengambil ponsel untuk diberikan kepada istrinya,” tandas AKP Yusak.

Baca juga:  Diproses, PAW Perbekel Celukan Bawang yang Divonis Bersalah

Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Akibat kejadian tersebut, korban Namira (27) asal Kelurhaan Loloan Barat mengalami kerugian Rp 3.100.000. Pelaku dijrat pasal 362 KUHP. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *