Revisi
Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menetapkan Raperda tentang Lembaga Perkreditan Desa menjadi Perda berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali No 12 Tahun 2017.

Demikian terungkap dalam pelaksanaan Sidang Paripurna ke-12 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2017 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Kamis (27/4).

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pendapat akhir kepala daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap anggota dewan atas kerja keras dan kerjasamanya dalam membahas Raperda LPD yang merupakan inisiatif Dewan.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD, Dewan Sorot Pemberian Hibah kepada KUD

Perda tentang LPD ini diharapkan dapat memperkuat peran dan eksistensi serta profesionalisme pengelolaan LPD. Pastika juga berharap, sosialisasi secara meluas yang telah dilakukan oleh Pansus Raperda LPD dapat mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan sehingga sebuah kebijakan sekaligus komitmen bersama untuk melestarikan dan mengembangkan LPD sesuai dengan perubahan dan pembangunan dapat terwujud.

“Sebagai lembaga perekonomian milik desa pekraman, LPD dikelola dan diarahkan untuk berkontribusi bagi pembangunan desa pekraman. Perda ini akan menjadi payung hukum yang efektif bagi LPD,“ imbuhnya.

Baca juga:  Pilwali 2020, KPU Denpasar Usulkan Rp 25 Miliar

Sementara dalam sidang paripurna yang dihadiri 42 anggota DPRD Provinsi Bali, Sekda Provinsi Bali Cokorda Pemayun serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Bali,  Ketua Pansus DPRD Provinsi Bali Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) I Nyoman Parta menyampaikan, bahwa hingga akhir Agustus Tahun 2016 total kekayaan LPD  telah mencapai 15,5 Triliun dan kredit yang disalurkan mencapai 12,1 Triliun dengan jumlah nasabah 457 ribu rekening.

Lebih jauh Pansus juga menyampaikan keberadaan LPD telah memberi kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Bali,capaian pertumbuhan ekonomi Bali yang selalu di atas rata rata nasional tidak terlepas atas peran dari LPD. Untuk itu pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Bali lebih bersungguh – sungguh  memberikan perhatian pada LPD serta lebih aktif dalam membangkitkan kembali LPD serta terbentuknya LPD di 55 Desa Pekraman yang belum mempunyai LPD. Untuk itu pihaknya mengajak semua pihak berkomitmen untuk bersama sama menjaga LPD Bali. (rindra/balipost)

Baca juga:  Peran LPD Wujudkan Ketangguhan Krama Adat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *