pasangan
Polresta Denpasar merilis pengungkapan kasus narkoba. Pelaku yang ditangkap ada pasangan kumpul kebo.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba menangkap pengguna narkoba yang merupakan pasangan kumpul kebo berinisial DWS (38) dan pacarnya, AEW (28). Mereka ditangkap di Jalan Gunung Karang III Gang Jenggala, Denpasar Barat, Jumat (21/4).

“Tersangka DWS kerja sebagai tenaga pengamanan di tempat hiburan malam di wilayah Seminyak, Kuta,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, saat mendampingi Wakapolresta AKBP Nyoman Artana, Kamis (27/4).

Baca juga:  Kakak Mang Jangol Diperiksa di Polda

AKBP Artana mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada ada dua orang yg diketahui bernama DWS dan AEW yang biasa menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan  pada Jumat pukul 22.30 Wita dilakukan penggerebekan di kamar kosnya di Jalan Gunung karang III Gang Jenggala.

“Kami temukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kasur,” ujarnya.

Baca juga:  Harus Diantisipasi!! Dampak Pembatasan Aktivitas Ekonomi saat Wabah COVID-19 Melanda

Kedua tersangka ini mengaku membeli SS tersebut dari seseorang, AG yang berada di LP Kerobokan. Satu paket dibeli seharga Rp 500 ribu. Mereka mengatakan baru dua kali membeli dari AG dan dibayar dengan cara transfer melalui BCA. “Mereka mengaku menggunakan sabu-sabu sejak empat bulan lalu. Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas Kompol Arta.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *