Ilustrasi. (BP/dok)
TABANAN, BALIPOST.com – Hingga akhir Maret 2017, tercatat baru 54 persen koperasi di Tabanan yang sudah melaksanakan rapat akhir tahun (RAT). Bagi koperasi yang belum melaksanakan RAT, terutama yang melewati batas waktu, rencananya Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan akan melayangkan surat teguran.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, Selasa (25/4) mengatakan pihaknya sudah mengirim surat himbauan kepada setiap koperasi untuk melakukan RAT sesuai ketentuan. “Kini dalam waktu dekat kami berencana akan melayangkan surat teguran pada koperasi yang hingga kini belum juga menyelenggarakan RAT sesuai dengan batas waktunya,” ujarnya.

Ia menerangkan, surat teguran tersebut didasari pada ketentuan batas waktu untuk menggelar RAT. Adapun ketentuan tersebut antara lain untuk jenis Koperasi Primer menggelar RAT paling lambat pada Maret. Sedangkan untuk jenis Koperasi Sekunder paling lambat menggelar RAT pada Juni nanti.

Baca juga:  Di Denpasar, Puluhan Koperasi Hanya Papan Nama
Saat ini, menurut Dalem Tresna, ada jenis Koperasi Primer yang belum melakukan RAT. Padahal jika dilihat dari batas waktunya, pelaksanaan RAT untuk Koperasi Primer sudah lewat sehingga jenis Koperasi Primer tersebut yang akan menjadi prioritas untuk diberikan surat teguran agar segera melakukan RAT atau melaporkan terkait permasalahan atau kendala kenapa belum bisa melakukan RAT hingga saat ini.

Apabila surat teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, Dinas Koperasi dan UKM Tabanan akan melakukan pemanggilan pengurus koperasi per Kecamatan. Tenggang waktu antara pemanggilan pengurus dengan pengiriman surat teguran adalah dua minggu.

Dalem Tresna berharap jumlah Koperasi yang melakukan RAT akan bertambah di bulan April ini. Sebab, bila nantinya koperasi, baik primer maupun sekunder tidak melakukan RAT sebanyak 3 kali, akan digolongkan koperasi tidak aktif. “Memang tidak bisa langsung dikatakan tidak aktif. Karena ada prosedur yang dijalankan seperti usaha pembangkitan koperasi kembali atau bergabung dengan koperasi lainnya. Jika langkah ini tetap gagal, baru Koperasi dinyatakan tidak aktif,” jelasnya.

Pada tahun 2017 ini saja tercatat 32 koperasi yang tergolong tidak aktif. Meski ada yang tidak aktif, dalam periode yang sama juga terbentuk 21 koperasi baru. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *