Jumlah WNA di Densel
Badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) Denpasar melakukan pendataan WNA, Selasa (18/4). (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah warga negara asing (WNA) yang ada d Denpasar Selatan (Densel) mengalami peningkatan drastis. Kenaikannya mencapai sekitar tiga kali lipat dari tahun sebelumnya.

Menurut Kabid Penanganan Konflik, I Gusti Ngurah Gde Arisudana di sela-sela pendataan di Kecamatan Denpasar Selatan dan Kecamatan Denpasar Timur, Selasa (18/4), pada 2016 jumlah WNA di Densel hanya 161 orang. Namun ketika didata kembali pada tahun ini jumlahnya meningkat menjadi 495 orang.

Dikatakan Arisudana jumlah WNA yang ada di Densel ini merupakan yang terbanyak. Sedangkan di Denpasar Timur (Dentim), jumlahnya sama dengan tahun lalu, yakni 35 orang.

Ia mengutarakan keberadaan WNA di Kota Denpasar tidak semuanya menaati aturan yang ada. Untuk itu pengawasan terhadap WNA melibatkan tim terpadu mulai dari imigrasi, kepolisian, Dinas Capil, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Humas.

Baca juga:  Keasyikan Nonton Ogoh-ogoh, Tiga WNA Diamankan Pecalang di Bongkasa
Pengawasan terhadap WNA telah dituangkan dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan yang juga telah dituangkan dalam Permendagari dan SK Walikota. “Kami harapkan desa/lurah untuk melakukan pendataan terhadap orang asing sehingga data yang ada benar-benar akurat sebelum melakukan pengawasan ke lapangan,” ujar Arisudana.

Dalam kesempatan tersebut Arisudana menambahkan untuk menitoring WNA di Kota Denpasar diawali dengan mengakuratkan data keberadaan WNA. Untuk itu pihaknya memberikan blangko pada desa/lurah untuk mendata. Karena selama ini bila melakukan pengawasan belum memiliki data WNA yang akurat.

Setelah didata baru tim gabungan pengawasan WNA turun ke lapangan. Dengan adanya data lebih akurat bisa lebih pihaknya akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadat WNA. “Untuk kegiatan dan aktivitas WNA di wilayah Kota Denpasar menjadi pengawasan pemerintah daerah dan harus tunduk terhadap peraturan pemerintah daerah,” ujar Arisudana. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *