perangkat
Ketua DPRD Karangasem Nengah Sumardi
AMLAPURA, BALIPOST.com- Pemilihan klian banjar dinas atau kadus dan perangkat desa lainnya dengan sistem tes, terus mengundang polemik. Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, Senin (17/4) lalu, menerima banyak pengaduan dari masyarakat Karangasem.

Mayoritas pengaduan ini, mempersoalkan netralitas panitia pemilihan dan intervensi perbekel dalam proses pemilihan tersebut. Satu per satu pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat gabungan komisi.

Sumardi menilai banyaknya pengaduan yang masuk ke lembaga dewan, menandakan ada yang salah dalam penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tersebut. Hal ini membuat situasi di desa jadi gaduh. Pengaduan yang sudah masuk, ada beberapa desa dari Kecamatan Abang, Karangasem dan Bebandem.

Baca juga:  Perangkat Desa Mendominasi Pelanggaran Kampanye

“Setelah informasi berkembang, banyak pengaduan masuk ke dewan. Menurut saya bukan perdanya yang salah, tapi orang-orang yang menerapkan atau melaksanakan yang salah. Ini seolah-olah ada pembiaran oleh pemerintah daerah, karena setiap masalah di desa tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh jajaran di kecamatan pemerintah daerah,” kata Sumardi.

Menurutnya, permasalahan ini sangat luas. Sehingga, pihaknya meminta kepada eksekutif bertindak cepat untuk menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai masalah ini menjadi-jadi hingga, sampai ada tuntutan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) yang membuat masalah ini makin runyam. Kalau sampai ada tuntutan seperti, pemerintah daerah mestinya malu di hadapan masyarakat dengan situasi seperti ini, karena tidak bisa menyelesaian persoalan di lapangan.

Baca juga:  Tren Peningkatan Kasus COVID-19, Pemerintah Belum Berencana Hentikan PTM

Polemik ini muncul, disinyalir karena panitia yang tidak paham isi perdanya. Disisi lain, juga kental muatan politik oknum panitia dan perbekel di dalamnya. Sehingga, ada yang sudah lulus seleksi, tiba-tiba digugurkan camat. Ada pula dugaan kecurigaan masyarakat terhadap hasil, karena hasil tesnya mencurigakan serta berbagai dugaan persoalan yang mengundang kecurigaan publik.

“Saya khawatir dengan situasi ini. Kalau prosesnya tidak benar, nanti kadus atau perangkat desa yang terpilih akan dibenci warganya. Sementara kadus itu akan setiap hari berhapan langsung dengan masyarakat. Ini bahaya,” ujar Sumardi, politisi Partai Golkar asal Desa Sibetan.

Melihat gentingnya masalah ini, pihaknya menegaskan akan menyikapi serius masalah ini. Persoalan di setiap desa akan dibahas dalam rapat gabungan komisi. Bahkan, kalau mentok dalam rapat gabungan komisi, pihaknya juga bisa membentuk pansus untuk melihat lebih detail persoalan ini.

Baca juga:  Tunggakan JKN-KIS Karangasem Capai 6,2 Miliar

Rapat gabungan komisi ini akan digelar lagi pada 25 April nanti. Dewan tidak main-main, Bupati Karangasem akan dipanggil untuk menjelaskan langsung duduk persoalan masalah carut marut pemilihan perangkat desa ini. Bupati Karangasem dinilai paling bertanggung jawab untuk memberi penjelasan  perihal masalah ini. Apakah, masalah di setiap desa ini sudah berjalan sesuai dengan alur perda atau tidak. “Sebelum ini konteksnya menjadi benar, jangan melakukan hal-hal yang sifatnya dipaksakan menjadi benar,” tegasnya. (bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *