pencuri
Polisi mendatangi lokasi pencurian. (BP/dwa)
SEMARAPURA, BALIPOST.com- Pencurian menimpa Ni Wayan Kasi (70), di Jalan Jempiring, Gang VII. No. 1 Kelurahan semarapura Klod, Keca/Kab. Klungkung. Diduga pelaku pencurian melakukan aksinya di pagi hari dan berhasil membawa sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban dengan nilai kerugian hingga Rp 65 juta.

Paur Humas Iptu I Nyoman Sarjana mengungkapkan, pencurian tersebut pertama kali diketahui korban saat mendengar suara anjingnya menggonggong di halaman rumah. Sekitar pukul 06.30 wita, korban menuju kamar bale dauh guna mengambil uang. Saat itu korban melihat lemari tempat penyimpanan uang dan barang berharga lainnya berupa emas sudah dalam keadaan terbuka dan acak-acakan.

Baca juga:  Ini Kata Kadiskes, Soal Residen Asal Surabaya Positif COVID-19 Usai Tugas di Sanglah

Mengetahui hal tersebut, saat itu juga korban memanggil anaknya bernama Komang Triana Arya dan bersama-sama melaporkannya ke Polres Klungkung. “Personil Polres Klungkung telah menerima laporan dari korban, kemudian segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian,” beber Nyoman Sarjana.

Polisi menduga pelaku sudah terlebih dulu mempelajari situasi dan tahu situasi rumah korban. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi. (dewa farendra/balipost)

Baca juga:  PMI Berangkat Akhir April, Vaksinasi Dosis Kedua dalam 14 Hari Bukan 28 Hari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *