BNI dan Polri meluncurkan Kartu Promoter. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – BNI menggandeng Polri untuk menerbitkan satu paket kartu Promoter. Dengan Kartu BNI Polri Promoter, anggota Polri dapat memiliki beragam kartu BNI, seperti Kartu BNI TapCash dan Kartu Kredit BNI.

Promoter sendiri merupakan kependekan dari Profesional, Modern, dan Terpercaya. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penerbitan Kartu Co-Branding Promoter tersebut dilaksanakan di Mabes Polri di Jakarta, Senin (17/4).

Hadir pada kesempatan tersebut Irwasum Polri Komjen Pol. Dwi Priyatno, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Mabes Polri Kombes Pol. Budi Widjanarko, dan Direktur Hubungan Kelembagaan & Transaksi Perbankan BNI Adi Sulistyowati.

Sulistyowati mengungkapkan, kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka mendukung program Pemerintah dan Bank Indonesia yang tengah mengampanyekan Program Cashless Society yaitu Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). BNI berkomitmen untuk menindaklanjuti program tersebut dengan proaktif memberikan sosialisasi serta menawarkan berbagai fasilitas perbankan untuk transaksi non tunai kepada masyarakat, termasuk pada jajaran Polri. “Ini yang melandasi BNI untuk ambil bagian dalam upaya meningkatkan transaksi non cash di Tanah Air,” kata Sulistyowati.

Baca juga:  BNI Raih Laba Rp 3,2 Triliun
Kerja sama ini akan semakin melengkapi layanan yang diberikan BNI kepada Polri, karena sebelumnya terdapat berbagai kerja sama lain yang juga secara khusus hanya disiapkan untuk anggota Polri, antara lain penerbitan Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA) Polri yang digunakan untuk menampung gaji dan berfungsi sebagai Kartu Debit atau ATM.

Area pengembangan lainnya adalah kerja sama layanan perbankan untuk unit Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Layanan BNI dapat memudahkan Korlantas Polri dalam mengelola dana dari berbagai pos-pos anggaran baru Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti pembayaran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Online, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta pengelolaan dana dari setoran E-Tilang. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *