MANGUPURA, BALIPOST.com – Persediaan buah, khususnya buah lokal yang terus digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan upacara masyarakat, masih kalah dengan buah impor. Mengatasi hal ini, perencanaan produksi dan konsumsi buah lokal sangat penting, salah satunya melalui penanaman buah lokal.

Menurut Anggota DPRD Badung, Made Ponda Wirawan, menjaga kelestarian buah lokal, Dinas Pertanian harus segera mengimplementasikan Perda Nomor 3 2013. Dalam hal ini, Dinas Pertanian dapat menjalin kerja sama dengan subak dan desa adat.

Baca juga:  Gubernur Koster Siap Pasang Badan Lindungi Hotel yang Bantu Keberlangsungan Hidup Petani sampai UMKM

Ia menilai pelestarian buah lokal ini harus mulai dilaksanakan di tingkat desa. Sebab, keberadaan buah lokal sebagai penunjang upakara.

Dikemukakannya dengan Perda Nomor 3 tahun 2013, buah lokal wajib digunakan dalam upacara. Dinas terkait, lanjutnya, memiliki peran untuk mengimplementasikan Perda ini di masing-masing desa adat. “Buah lokal sejatinya komoditas yang bernilai jual tinggi dan keunikan suatu daerah. Sebenarnya tidak ada istilah buah lokal kalah bersaing,” katanya.

Baca juga:  China Raup Ratusan Triliun Rupiah dari Wisatawan Domestik

Upaya penanaman pohon buah lokal ini diharapkan mampu menjaga tingkat pasokan buah lokal untuk mengantisipasi lonjakan permintaan. Selain itu, penanaman buah lokal diyakini berkontribusi terhadap kelestarian buah lokal di Bali. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *