Polres Tabanan menggelar dua kasus narkoba pada Senin (17/4). (BP/san)
TABANAN, BALIPOST.com – Dalam sehari dua kasus narkoba berhasil terungkap. Pengungkapan kasus dengan dua tersangka ini berlangsung Selasa (11/4) di lokasi yang berbeda.

Wakapolres Tabanan, Kompol Leo Martin Pasaribu, Senin (17/4), mengungkapkan kasus narkoba yang pertama atas nama tersangka I Wayan D.K (27) ditangkap oleh Polsek Kediri pada Selasa (11/4) pukul 17.30 Wita. Tersangka ditangkap di depan rumah kontrakan yang berlokasi di Banjar Pande Desa Kediri.

Awal mula penangkapan adalah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka biasa membawa dan diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Berbekal infomasi ini unit lidik Polsek Kediri melaksanakan penyergapan pada tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumah kontrakannya.

Dari hasil pengeledahan unit lidik Polsek Kediri menemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu-sabu. Barang bukti ini terbungkus dalam beberapa plastik klip berwarna bening dan bungkus permen dengan keseluruhan berat 12,57 gram bruto.

Baca juga:  Tangkal Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba, Ini yang Dilakukan Pengotan
Kasus ke dua adalah penangkapan kepemilikan narkoba jenis shabu pada Selasa (11/4) pukul 20.30 Wita atas nama Gede B.B (23) oleh Sat Res Narkoba Polres Tabanan. Tersangka ditangkap saat berada di depan warung nasi yang berlokasi di Jalan Taruma Jaya, Banjar Delod Puri Desa Kediri.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di TKP tersebut, didapati tersangka membawa narkoba yang diduga jenis shabu yang disimpan dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok dengan berat 0,42 gram netto.

Menurut Martin Pasaribu untuk tersangka Gede B.B dugaan sementara masih dalam tingkat pengguna narkoba. “Statusnya untuk sementara adalah pengguna. Perkembangannya tergantung dari pemeriksaan lanjutan ke depan,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *