Beberapa pedagang daging babi tengah menunggu pembeli di Pasar Badung di eks Tiara Grosir, Denpasar. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Proses lelang pembangunan gedung Pasar Badung, kini mulai babak baru. Setelah dilakukan pengumuman secara online, kini telah memasuki masa pembukaan penawaran bagi calon rekanan yang sudah dinyatakan lolos mengikuti pra kualifikasi.

Menurut Kasubag Pembinaan dan Perencanaan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Denpasar, I Ketut Suastina, S,Ip.,M.Kes., di kantornya, Rabu (12/4), periode penawaran berlaku mulai 12 April.

Dikatakan Suastina ketika dibuka pengumuman pelelang di website, sedikitnya 70 calon rekanan yang melihatnya. Dari jumlah itu, sebanyak 15 calon rekanan yang mengajukan syarat untuk mengikuti lelang. Hanya, dari 15 calon itu, sebanyak 5 calon yang lolos pra kualifikasi.

Baca juga:  Fokus Garap Pasar Badung, Tahun Ini Tak Ada Revitalisasi Pasar
Jadi, hanya lima ini yang bisa mengajukan penawaran. Setelah proses penawaran ini, akan dilanjutkan dengan pengumuman pada 28 April mendatang. Prosesnya tidak berhenti sampai disitu. Karena masih ada masa sanggah, sampai pada menetapkan pemenangnya. “Prosesnya masih panjang,” kata mantan Kepala ULP Pemkot Denpasar ini.

Pembangunan gedung Pasar Badung yang menjadi tanggungjawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Denpasar ini,  nilai pagu paket Rp 204.440.181.300. Sedangkan untuk nilai HPS paket dipatok Rp 159.182.085.000. Sumber dana yang digunakan, yakni APBN dan APBD 2017.

Sebelumnya, Kepala DPUPR Kota Denpasar I Ketut Winarta mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar  ke Kementrian Perdagangan, memperbolehkan menggunakan dua sumber dana dengan satu kontraktor. “Sudah boleh tendernya jadi satu, tidak perlu dipecah,” jelas Winarta.

Meski begitu, kata Winarta, pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu tetap dipecah. Karena dana APBN itu bentuknya TP (Tugas Pembantuan), jadi tidak bisa digabung ke APBD. Pertanggungjawaban TP ini ke pemerintah pusat.

Berbeda dengan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang bisa dijadikan satu dengan APBD. Jadi, bangunan gedung yang menggunakan dana APBD dan APBN harus ditandai, supaya memudahkan saat amprah uang, berikut pertanggungjawabannya.

Pembangunan Pasar Badung ini menggunakan dua sumber dana, yakni dana pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KPPN/Bappenas) sebesar Rp 75 miliar dan dana ABPD Kota kurang lebih dianggarkan sebesar Rp 131 miliar. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *