pengukuran
Terlihat proses penggledahan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah anggota ormas sebelum proses pengukuran di Tegal Jambangan. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Ketegangan kembali menghiasi proses pengukuran petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, terhadap sengketa lahan di Banjar Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin (10/4). Polisi yang melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pria berbadan kekar yang hadir di lokasi itu, berhasil menjaring dua buah senjata tajam dan senjata Air Gun.

Dari temuan ini polisi menahan dua orang pria yang diketahui sebagai anggota ormas. Pantauan Bali Post, ratusan personil gabungan sudah berjaga di seputaran lokasi Tegal Jambangan. Saat pengukuran berlangsung, di areal tanah itu, petugas sudah disambut bendera ormas dan spanduk yang bertuliskan sertifikat bodong, dengan diawasi puluhan pria berbadan kekar.

Baca juga:  Inmendagri No.27 2021 Keluar, Seluruh Bali Lanjutkan PPKM Level 4

Mendapati temuan ini personil gabungan pun langsung melakukan penurunan bendera tersebut. Kemudian proses ini dilanjutkan dengan penggeledahan para pria berbadan kekar itu. Alhasil, polisi yang menggeledah pengemudi mobil swift DK 872 FW, berhasil menemukan senjata tajam jenis sangkur dan pistol jenis Air Gun milik pria berinisial Putu S.

Tidak berhenti disitu, polisi yang melanjutkan penggledahan terhadap Mobil Daihatsu Xenia DK 1747 menemukan senjata tajam jenis parang milik pria berinisial Nyoman P di jok depan mobil tersebut.

Baca juga:  Jelang Lebaran, Ini Tarif Ketapang-Gilimanuk yang Baru

Dari dua temuan ini polisi lantas mengamankan lima orang pria ke Mapolres Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, mengaku sudah langsung memproses lima pria berbadan kekar tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Gianyar. “Mereka langsung kami bawa ke Polres untuk kami periksa perihal senjata yang mereka bawa,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gianyar yang dihubungi Senin sore menjabarkan dari sejumlah pria yang dibawa ke polres hanya dua pelaku yang langsung ditahan. Mereka berinisial Putu S dan Nyoman P. “Setelah diperiksa dua pria ini dipastikan sebagai pemilik senjata tajam parang dan sangkur,“ katanya.

Baca juga:  PSBB Diberlakukan, Ini Sejumlah Bantuan Sosial yang Disiapkan

Kasat Reskrim menambahkan dua pria ini dipasangkan pasal 2 ayat UU No 12 darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak, dengan ancaman maksimal 10 tahun. “Kalau air gun yang dibawa salah satu pelaku tidak tergolong senpi, jadi mereka hanya dikenakan UU darurat tentang kepemilikan sajam, dan mulai hari ini (Senin kemarin-red) dua pelaku ini langsung kami tahan di Mapolres Gianyar,“ tegasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *