Kepala OPD
Suasana pelantikan Kepala OPD Klungkung. Sejumlah calon Kepala OPD masih menunggu hasil assesment untuk dilantik. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 31 pejabat Golongan IV/B yang telah melalui seleksi calon pimpinan tinggi pratama masih belum mengetahui nasibnya. Pasalnya, hasil assesment yang seharusnya keluar pada Penampahan Galungan, Selasa (4/4), sampai saat ini belum juga keluar.

Hal ini bisa terjadi akibat tidak turunnya hasil asesmen dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dikonfirmasi terkait hasil pelaksanaan seleksi, Prof Ir I Gede Suparta Budi Satria mengaku telah menyetor hasil seleksi yang kepada Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra yang juga sebagai Ketua Panitia Seleksi. “Kita hanya menyetor nilai kepada Pak Sekda. Semua yang mengolah nilai macam-macam itu ada di Pak Sekda,” jelasnya, Minggu (9/4).

Sementara itu, dikonfirmasi terkait proses asesmen di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, menurut Prof Suparta, Pemkab Klungkung yang memiliki wewenang untuk mengirimkan hasil seleksi tersebut ke pusat. Pihaknya, hanya terbatas memberikan penilaian.

Keberadaan KASN ini tentu merubah proses lelang jabatan di Pemkab Klungkung yang dilaksanakan saat ini. Pasalnya, pada lelang jabatan Sekda Klungkung, Pansel yang saat itu dipimpin Prof Suparta memiliki wewenang untuk memberikan perankingan.

Baca juga:  Pemkab Klungkung akan Kaji Kembali Subsidi Penyeberangan
Dikonfirmasi terkait hasil asesmen, Sekda Klungkung Gede Putu Winastra mengatakan pihaknya belum menerima hasil asesmen. Ia mengutarakan hasil asesmen tersebut diberikan 10 hari setelah seleksi berakhir atau pada 4 April. Sayangnya hingga lewat lima hari belum juga ada kabarnya.

Winastra pun belum bisa memastikan kapan pihaknya bisa mendapatkan hasil asesmen tersebut. “Target di 10 hari tapi belum datang. Karena mereka banyak tugas di beberapa daerah,” jelasnya.

Meski mengalami keterlambatan, menurut Winastra, secara umum tidak ada permasalahan yang dihadapi organisasi perangkat daerah (OPD) yang lowong. Pasalnya untuk proses tender masih bisa tetap jalan dengan kepemimpinan pelaksana tugas (Plt). “Ketentuan Plt paling lama 1 tahun sementara Plh hanya 3 bulan,” jelas Winastra.

Ada sebanyak delapan jabatan setingkat Kepala OPD yang sedang diperebutkan para pegawai golongan IV/b. Kedelapan posisi tersebut merupakan posisi lowong akibat pembentukan organisasi perangkat daerah baru dan juga mutasi. (Dewa Farendra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *