Kehilangan dana desa
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Perbaikan sejumlah jalan yang berada di lingkungan, tidak selamanya berjalan mulus. Terlebih, status jalan sudah menjadi jalan kota, apalagi provinsi.

Kondisi ini terjadi bila perbaikan jalan tersebut direncanakan menggunakan dana desa. Karena penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan dengan status kota, tidak memungkinkan menggunakan dana desa.

Anggota DPRD Denpasar dari Fraksi PDI-P Wayan Suadi Putra, Kamis (6/4) mengungkapkan saat dirinya reses di beberapa banjar yang ada di Desa Sidakarya, banyak muncul keluhan terkait dengan kendala penggunaan dana desa untuk perbaikan jalan. Karena sejumlah ruas jalan yang berada di kawasan perumahan, status jalannya sudah masuk kategori milik kota.

Baca juga:  Pemkab Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Akibat Bencana
Ini ternyata menjadi kendala ketika hendak melakukan perbaikan dengan menggunakan dana desa. “Kalau jalan itu statusnya hanya jalan desa atau jalan lingkungan, perbaikannya bisa menggunakan dana desa,” kata anggota Komisi III ini.

Suadi mencontohkan, Jalan Kerta Dalem Sari, yang lokasinya berada di kawasan perumahan, status jalannya sudah masuk kota. Jadi, ketika warga hendak memperbaiki dengan menggunakan dana desa, tidak memungkinkan.

Jadi, dana sebenarnya ada. Namun karena prosedur penggunaan dana desa, perbaikan jalan tersebut tidak bisa dilakukan. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *