izin
Ida Bagus Suadnyana. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 84 toko modern tanpa izin alias bodong di Kabupaten Buleleng diperingati Satpol PP Kabupaten Buleleleng. Pihak pengelola toko moderen di Bali Utara itu diminta untuk mengurus izin.

Jika masih tetap melanggar, Satpol-PP akan melakukan penyegelan hingga penindakan secara hukum terhadap pengelola toko moderen “nakal” tersebut.

Toko moderen tanpa izin itu nekat beroperasi hingga di pelosok desa di Bali Utara. Tidak saja menemukan toko modern yang memang tidak mengantongi izin, pihak pengelola toko modern di daerah ini berdalih kalau dokumen izinnya sengaja tidak dipajang di toko. Bahkan, dari informasi karyawan toko modern menyebut bahwa dokumen izin usahanya disimpan atasannya yang tinggal di luar daerah.

Baca juga:  Difasilitasi, Produk Olahan Warga Korban Bencana Masuk Pasar Modern

Kepala Sapol-PP Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, Senin (3/4), mengatakan, pihaknya tidak diam setelah melakukan monitoring ke lapangan beberapa waktu lalu. Karena terbentur situasi Pilkada Buleleng, sehingga upaya pengawasan lanjutan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggran itu tertunda.

“Setelah libur Galungan dan Kuningan ini, puluhan toko moderen di daerahnya itu akan kembali dipantau. Jika dalam pemantauan pengusahanya tetap tidak menunjukkan izin yang diwajibkan, Satpol-PP akan memberikan peringatan pertama, dan seterusnya,” katanya.
Hingga peringatan ketiga, masih membandel, Satpol-PP tidak akan memberi ampun. Toko modern yang bodong itu akan di segel. Bahkan, penindakan secara hukum akan ditempuh oleh Satpol-PP bersama Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lain.

Baca juga:  Komitmen Pj Gubernur Bali Lanjutkan Program Pembangunan Bali Era Baru Diapresiasi

“Data toko moderen yang bodong itu sudah kami sampaikan kepada Komisi I DPRD termasuk perwakilan Ombudsman RI yang berkunjung ke kantor juga sudah kami sodori data itu. Langkah lanjutan kami akan pantau dan menjatuhkan peringatan tiga ali berturut-turut dan kalau tetap membandel sanksi tegas akan kita berikan dan meneruskan melalui jalur hukum,” katanya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *