NEGARA, BALIPOST.com – Ikan segar tanpa dokumen berhasil digagalkan pengirimannya masuk ke Bali oleh  Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (1/4) pagi di pos 2 atau pintu pemeriksaan masuk wilayah Bali. Petugas menahan sembilan koli yang di dalamnya berisi ikan segar.

Ikan segar itu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan Karantina yang sah. Barang-barang tersebut milik Murianto (40) asal Situbondo, Jawa Timur.

Baca juga:  Polsek Gilimanuk Amankan Jamu Ilegal
Barang tersebut dititip dari Situbondo, Jawa Timur dengan tujuan Ibu Ketut di Sumber Kimo, Singaraja. Pengiriman menggunakan kendaraan Pick-up Daihatsu, warna hitam, nopol P 9513 G, yang dikemudikan oleh Riduan Efendi (37) dari Situbondo, Jawa Timur.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol A.A Gde Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi seizin Kapolres Jembrana mengatakan kini kendaraan beserta barangnya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. Pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan orang, barang dan kendaraan secara maksimal guna mencegah masuknya barang-barang ilegal ke Bali. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *