Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 6.388 badan usaha yang ada di Denpasar, Badung dan Tabanan, 3.868 badan usaha belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal sesuai UU No.24 tahun 2011, setiap perusahaan (pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK, Jumat (31/3), sesuai regulasi, seharusnya badan usaha sudah mendaftarkan karyawannya ke program JKN KIS paling lambat 1 Januari 2015. Kemudian paling lambat 1 Januari 2019 semua penduduk Indonesia sudah menjadi Peserta JKN KIS.

Alasannya, sebagian badan usaha masih mengikuti asuransi swasta, atau swakelola. Badan Usaha tetap wajib mengikuti Program JKN KIS, karena diwajibkan negara melalui UU dan regulasi yang ada.

Baca juga:  Baru 348 Badan Usaha Swasta di Tabanan Ikut JKN
Namun keikutsertaan dalam asuransi swasta dipersilahkan untuk menambah manfaat program JKN KIS, melalui mekanisme yang disebut koordinasi manfaat. Alasan lainnya, ungkap Kiki, sebagian masih ragu mendaftar karena mendengar atau memiliki asumsi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN belum sesuai harapan.

Diwajibkan Negara

Padahal, kepesertaan JKN KIS diwajibkan oleh negara melalui UU dan regulasi. “Peningkatan kualitas layanan mari kita kawal bersama. Bila ada keluhan tentang pelayanan di fasilitas kesehatan, bisa disampaikan kepada BPJS Kesehatan dan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pasti segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adanya karyawan yang sudah menjadi tanggungan pasangannya, yang juga bekerja di badan usaha lain juga menjadi faktor belum semua badan usaha mendaftarkan karyawannya. Menurut regulasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya ke program JKN KIS.

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bali Jadi Pilot Project Perisai
Walau karyawan tersebut sudah menjadi tanggungan suami/istrinya yang juga peserta JKN KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di badan usaha atau instansi lain. “Adanya karyawan yang sudah terdaftar peserta JKN KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik PBI APBN maupun PBI APBD, dimana untuk proses penonaktifan dan pengalihan menjadi peserta JKN KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta memerlukan waktu,” jelasnya.

Terkendala administrasi KK/KTP yang belum lengkap juga jadi penyebab. “Ada juga masyarakat yang sebelumya terdaftar sebagai peserta JKN KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri, kemudian menunggak iuran. Maka kepesertaan dapat dialihkan menjadi Peserta JKN KIS segmen PPU swasta bila tunggakan sebelumnya tersebut sudah dilunasi,” tambahnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *