Komang Gde Ludra. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung mulai menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan oknum anggota Wayan Kicen Adnyana.

Setelah menerima surat dari Polres Klungkung terkait statusnya sebagai tersangka, BK DPRD yang diketuai Komang Gde Ludra memanggil Wayan Kicen untuk dimintai klarifikasi, Senin (13/3). Sayangnya, politisi asal Dusun Anjingan, Desa getakan Klungkung ini malah mangkir dari pemanggilan.

Komang Gde Ludra ketika dikonfirmasi, mengaku sudah menerima dan mempelajari surat dari Polres terkait pemanggilan Wayan Kicen sebagai tersangka. Karena itu pihaknya di Badan Kehormatan DPRD Klungkung mengundang Wayan Kicen untuk dimintai klarifikasi. Apalagi yang bersangkutan dikatakan punya hak bela diri. Tapi upaya pihak BK mengundang BK untuk minta klarifikasi gagal.

Setelah ditunggu-tunggu sampai pukul 12.00 wita, politisi dari partai Gerindra tidak kunjung datang. Ludra mengaku sudah sempat menghubungi Kicen Adnyana melalui HP, tapi juga tidak diangkat. Bahkan Sekwan, Wayan Sudiarta juga ikut menghubungi yang bersangkutan berulang kali tapi juga tidak diangkat. “Terakhir informasinya dari Sekwan, katanya beliau (Kicen—red) berada di Jakarta,” ujar Komang Ludra.

Baca juga:  SANTI Klaim Sudah Buka Sidang Rakyat, DPRD Bali Disebut WO

Yang jelas, Komang Ludra mengatakan Wayan Kicen Adnyana tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannnya ke BK. Padahal BK dikatakan sudah melakukan kordinasi setelah mendapat surat dari Polres Klungkung tiga hari lalu.

Namun Ludra mengatakan proses Kicen Adnyana masih panjang karena baru tersangka. Pihaknya di BK DPRD juga hanya bisa memberikan sanksi berupa tertulis, lisan dan sanksi berat jika yang bersangkutan melanggar norma dan kode etik. “Untuk sanksi berat juga tidak disebutkan seperti apa. Sanksi kita juga nantinya hanya dipakai acuan dari partainya,” ujar Ludra.

Selain itu menurut Ludra, anggota DPRD dapat diberhentikan jika meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai. Jadi nasib Kicen akan ditentukan oleh partainya sendiri.

Baca juga:  Kepastian PON, Tunggu Keputusan Pemerintah

Namun terkait sanksi dari BK, kata Ludra tidak perlu menunggu sampai Kicen diputuskan di pengadilan. BK bisa memberikan sanksi sebelum yang bersangkutan diputuskan bersalah atau tidak oleh pengadilan. Setelah dimintai klarifikasi oleh BK, hasilnya kemudian di pelnokan dan dibawa ke paripurna.

“Sesuai tata tertib dan kode etik, hanya boleh memPAW kalau dia sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi ketika sanksi dari kita tidak benar, kita ada pasal pemulihan untuk nama beliau,” ujar Ludra seraya mengatakan akan mengundang Kicen lagi sambil melihat agenda di DPRD.

Sementara pasca Kicen ditetapkan jadi tersangka, fraksi Gerindra di DPRD Klungkung juga mulai merapatkan barisan. Dipimpin Ketua DPRD, Wayan Baru, mereka langsung menggelar rapat tertutup di ruang fraksi untuk mengambil langkah-langkah terkait kasus yang melibatkan Kicen Adnyana.

Ketua DPRD, Wayan Baru yang juga Ketua DPC Gerindra Klungkung ketika dikonfirmasi sebelum rapat belum bisa memberikan penjelasan. Pihaknya mengatakan akan rapat dulu dengan anggota fraksi di DPRD. “Nanti ya, kita akan rapat dulu dengan anggota fraksi. Setelah itu baru kita beri keterangan,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Alasan Rumjab Pimpinan DPRD Jembrana Dikosongkan

Untuk diketahui Kicen Adanyana ditetapkan jadi tersangka karena terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar 200 juta. Dana hibah tersebut diperuntukan untuk pembangunan di pura kawitannya yakni Merejan Sri Arya Kresna Kepakisan di dusun Anjingan, Desa Getakan.

Kicen sendiri ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polres karena diduga sebagai “aktor” dari proposal fiktif tersebut.

Kicen Adnyana tidak sendirian ditetapkan menjadi tersangka. Kedua anaknya yakni Ketut Kriasinia Adiputra yang duduk sebagai ketua panitia pembangunan dan Ni Kadek Endang Astiti sebagai bendahara juga ditetapkan jadi tersangka karena ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *