Barang bukti dari dua pelaku pungli. (BP/Ken)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua oknum anggota ormas kembali ditangkap, Jumat (3/3). Pelakunya berinisial AW (40) dan YC (22), diciduk setelah beraksi di seputaran Renon, Denpasar Timur (Dentim).

Menurut Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja, Kapolda memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pungli serta premanisme yang terjadi di Bali.

Awalnya, ada informasi masyarakat di seputaran Renon ada oknum anggota ormas melakukan pungutan liar. Tim Jatanras melakukan penyelidikan. Hingga ditemukan dua orang menggendarai sepeda motor melakukan pungli di toko-toko yang ada di seputaran Renon.

Baca juga:  Anggota Ormas Ditangkap Karena Aksi Penipuan

Tim Satgas Tindak Saber Pungli melakukan OTT dan dibawa ke Polda Bali. Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 2.191.000, satu sepeda motor, tiga HP dan dua lembar kwitansi berstempel ormas tersebut.

“Kasusnya masih dikembangkan dan mencari pelaku lainnya. Sampai saat ini ada enam oknum pelaku ormas ditangkap,” tegasnya. (Kerta Negara/Balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *