oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Account Offsier (AO) BRI Cabang Singaraja, I Wayan Gede Supartha, S.Pd., dituntut hukuman selama 11 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry dengan modus kredit fiktif. Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar subsidair enam tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, sebagaimana kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.

Baca juga:  Rayakan Lebaran, Umat Islam Silaturahmi Via Online

Tuntutan tersebut ternyata dipandang cukup berat oleh terdakwa yang beralamat di Dusun Banyualit, Kalibukbuk, Buleleng tersebut. Melalui kuasa hukumnya Ketut Bakuh, Catur Agung Prasetyo dkk., dalam sidang yang dipimpin Dr. Yanto di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (1/3), terdakwa melakukan pembelaan.

Dalam pledoinya dimuka persidangan, Bakuh menjelaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa yakni pemalsuan dokumen kredit dan kredit fiktif yang dilakukan terdakwa diakuinya memang sebuah perbuatan tindak pidana. “Akan tetapi itu masuk lingkup pidana umum,” ujar Bakuh di muka persidangan. Pengacara asal Kintamani itu menambahkan, dengan demikian, perkara ini tidak semestinya disidangkan dalam perkara pidana korupsi.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsinya, Ini Kata Eka Wiryastuti

Di samping itu, kata Bakuh dan rekan-rekannya, bahwa perbuataan materiil yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tipikor. “Begitu juga dengan UU TPPU, terdakwa tidak terbukti,” tegas Bakuh. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ajak Dukung Hasil Pemilu, Koster Minta Masyarakat Jangan Ikut-ikutan Demo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *