Salah satu petugas memeriksa bagasi kendaraan dan tas bawan wisatawan saat hendak memasuki kawasan hotel di Kuta. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Maraknya aksi kriminalitas dan isu serangan teroris terhadap hotel-hotel di Indonesia, termasuk di Bali, membuat akomodasi pariwisata harus ekstra siaga. Di Badung, Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Badung mengharuskan setiap akomodasi pariwisata memiliki standar keamanan atau disebut Sistem Manajemen Pengamanan (SMP).

Upaya itu dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap pengunjung, termasuk kegiatan usaha jasa akomodasi dan restoran, sehingga perlu melakukan pengamanan di tempat usahanya. “Kami mendorong peran pengusaha jasa akomodasi dan pengusaha restoran untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan,” ujar Kapala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Selasa (28/2).

Baca juga:  Lanjutkan Upaya Wujudkan Pariwisata Berkualitas

Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata melakukan sosialisasi Standarisasi Keselamatan Usaha Sarana Pariwisata di Kabupaten Badung. Sosialisasi sistem pengamanan hotel ini, kata Raka Darmawan, dalam rangka memenuhi regulasi yang mengatur setiap usaha diwajibkan memiliki sistem manajemen pengamanan. “Tujuannya adalah untuk memberikan pengamanan dan rasa nyaman, baik bagi pengunjung yang ada di tempat usaha itu maupun maupun tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di tempat usaha tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Sempat Viral di Medsos, Polisi Lacak Wanita Bercadar

Menurut Raka Darmawan, pengamanan yang dilakukan harus menjadi sesuatu yang terintegrasi antara manajemen pengelola dan tenaga kerja, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman demi keselamatan bersama. Untuk itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Badung ini mengharapkan agar semua dunia usaha di industri pariwisata benar-benar mengikuti, mematuhi segala regulasi yang berkenaan dengan usaha, kelangsungan operasional usahanya baik sertifikasi dari usaha, sertifikasi bagi tenaga kerja maupun sertifikasi berkenaan dengan sistim manajemen pengamanan. “Hendaknya wajib dipenuhi bagi semua usaha yang beroprasi di Kabupaten Badung termasuk kepada tenaga kerjanya,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Bali Dilengkapi 9 Sirine Tsunami
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *