Negara (Bali Post) -Utang dan aset bernilai Rp 12 miliar lebih di Perusda Jembrana diusulkan untuk dihapuskan. Usulan itu berdasarkan rekomendasi dari BPKP dalam audit keuangan perusahaan milik daerah itu. Salah satu rekomendasi adalah penghapusbukuan terhadap barang inventaris yang membebani Perusda yang berada di sejumlah unit usaha seperti pabrik kompos, eks pabrik air minum Megumi hingga RMU (rice milling unit).
Apalagi belakangan sejumlah unit usaha itu juga mengambang dan tidak bermanfaat. Direktur Perusda, Wayan Wasa, Minggu (5/8) kemarin, mengatakan telah membuat Surat Keputusan (SK) terkait petunjuk dari BPKP serta merujuk pada rapat dengan Badan Pengawas (BP) belum lama ini. Laporan rekomendasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada BP dan kepada Bupati Jembrana. "Kita sudah buat itu dan besok (hari ini) akan kita serahkan ke BP," terang Wasa.
Sesuai rekomendasi dari BPKP itu, di antaranya pertama penghapusbukuan utang-utang termasuk dana bergulir. Kedua, penghapusbukuan terhadap barang inventaris hingga ke unit-unit usaha yang membebani keuangan Perusda selama ini. Total nilai utang dan inventaris yang dihapuskan itu menurutnya mencapai Rp 12 miliar. "Kita sudah bentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi (BPKP) itu, penghapusbukuan ini harus dilakukan untuk membersihkan neraca Perusda yang selama ini menghambat kita," terangnya.
Hal ini juga perlu dilakukan sejalan dengan tekad pemerintah daerah kabupaten untuk menjadikan keuangan bersih dan tertata untuk memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Sebab selama ini, salah satu penghambat adalah adanya beberapa aset unit usaha dan utang yang berada di Perusda. (kmb26)
==== Sesuai rekomendasi dari BPKP, pertama penghapusbukuan utang-utang termasuk dana bergulir. Kedua penghapusbukuan terhadap barang inventaris hingga ke unit-unit usaha yang membebani keuangan Perusda selama ini. Total nilai utang dan inventaris yang dihapuskan itu mencapai Rp 12 miliar. ====