Singaraja (Bali Post) -
Jajaran Satnarkoba Polres Buleleng mengamankan dua warga karena ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS), Jumat (29/6) dini hari kemarin. Dua warga yang masing-masing diduga sebagai pengguna dan pengedar SS yakni Wayan Kr (33) dan Kadek Ru (29), warga Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
Kasatnarkoba AKP Ketut Badra seizin Kapolres Buleleng, mengatakan terungkapnya kasus narkoba itu berawal dari kecurigaan polisi terhadap tersangka Wayan Kr. Pada Jumat sekitar pukul 01.00 wita, Kr diketahui menuju suatu tempat di Jalan Gajah Mada, Singaraja. Karena curiga, polisi membuntutinya. Setiba di lokasi kejadian, polisi yang sudah mencurigainya langsung membekuk dan saat digeledah ditemukan satu paket kecil narkotika jenis SS.
Ketika diinterogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang itu didapatkan dari temannya bernama Kadek Ru. Polisi yang tidak mau kehilangan buruan saat itu juga menyuruh pelaku menghubungi temannya itu. Sementara Kadek Ru yang tidak menyangka ditunggui polisi, langsung menuju tempat Wayan Kr.
Ketika dekat, polisi yang sejak awal sudah bersiaga langsung menyergapnya. Saat disergap, Kadek Ru, masih sempat membuang satu paket SS yang dibawanya. Beruntung polisi jeli dan berhasil menemukan kembali SS tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Wayan Kr diduga sebagai pemakai, sedangkan tersangka Kadek Ru diperkirakan sebagai pemakai dan pengedar. Hingga kemarin, polisi masih kesulitan menemukan nama bandar besarnya lantaran Kadek Ru tak mau memberi keterangan dari mana barang haram itu diperolehnya. ''Sampai sekarang, Ru masih diam dan belum mau berterus terang di mana mendapatkan barang ini,'' kata Kasatnarkoba Badra. (kmb15)
|