Bekas pabrik prosesing daging di Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara yang sudah mangkrak hingga tujuh tahun, belakangan dilirik investor.
Namun bangunan yang dulunya merupakan tempat pengujian kendaraan bermotor itu akan digunakan untuk pabrik minuman fermentasi buah.
Sejak dua tahun belakangan ini, pabrik tersebut terkatung-katung perizinannya. Padahal sudah mengantongi izin prinsip serta mesin-mesin sebenarnya sudah diboyong ke pabrik itu. Izin prinsip itu dikeluarkan pada masa pemerintah Bupati I Gede Winasa dan status terhadap aset pemerintah itu adalah kontrak tempat. Namun selama setahun lebih, pabrik belum bisa beroperasi karena menunggu izin dari pemerintah
daerah. Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan mengungkapkan Pemkab terbuka terhadap investor dan berkontribusi bagi pemerintah daerah serta kesejahteraan masyarakat. Pihaknya menerima dengan terbuka
investor asalkan bila sudah sesuai peraturan dan tidak melabrak peraturan yang lebih tinggi. ''Kita terbuka kepada investor dan ini sekaligus menjawab saran DPRD agar kita lebih kreatif untuk pembangunan dan menyejahterakan masyarakat salah satunya menciptakan lapangan kerja,'' ujar Kembang.
Sebelumnya di wilayah Kecamatan Melaya pemerintah daerah memberikan izin kepada investor di bidang peternakan serta gudang-gudang industri memanfaatkan lahan tidak produktif di sana. Dengan munculnya investor tersebut, otomatis perusahaan merekrut tenaga kerja lokal yang ada di sana. ''Dampak langsung adalah masyarakat bisa direkrut dan menjadi tenaga kerja di sana. Landasan kita tetap peraturan, asalkan tidak melanggar peraturan mengapa tidak?,'' terangnya.
Begitu halnya tawaran untuk memanfaatkan bekas pabrik prosesing daging yang dulu mangkrak. Pihaknya sepakat pabrik itu dimanfaatkan asalkan tidak melabrak peraturan serta menyejahterakan masyarakat. Prosesing daging ini telah dikontrak Rp 180 juta selama dua tahun. (kmb26)