MASIH ada sejumlah persoalan yang belum selesai menjelang ketok palu Ranperda RTRWP Bali, Selasa (25/8) ini. Seperti ekspos Gubernur Bali di hadapan Menteri Kehutanan, surat pernyataan kesepakatan bupati dan wali kota se-Bali tentang Ranperda RTRWP Bali serta pemetaan untuk melengkapi dokumen akademik RTRWP. Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI-P DPRD Bali Made Arimbawa, S.H. dan Ketua Fraksi Partai Golkar Ir. Ketut Suania usai rapat pimpinan, Senin (24/8) kemarin, di Renon. Namun, kedua pimpinan fraksi itu akan menerima Ranperda RTRWP Bali yang dituangkan dalam sikap akhir fraksi, meski draf penyempurnaan terakhir belum diterima dan tiga persoalan di atas belum selesai.
''Ranperda RTRWP Bali bisa ditetapkan kendati ada sejumlah persoalan belum diselesaikan,'' kata Arimbawa. Ketiga persoalan tersebut akan menjadi catatan saat penetapan Ranperda RTRWP Bali. Pihaknya masih menunggu sejauh mana eksekutif menyempurnakan draf atas berbagai masukan yang mengemuka pada rapat gabungan di dewan.
Ketua Fraksi PDI-P ini juga belum memutuskan apakah sikap akhir fraksinya akan digabung dengan fraksi yang lain dalam menyampaikan sikap akhir dewan, Selasa (25/8) ini, sebagaimana sikap fraksi sebelumnya hanya satu dalam menyikapi ranperda yang lain. Ketua Fraksi Partai Golkar Suania juga belum bisa bersikap apakah akan bergabung dengan fraksi yang lain untuk menyampaikan sikap soal Ranperda RTRWP Bali.
Namun, keduanya sepakat dapat menerima Ranperda RTRWP Bali. Terhadap materi yang belum selesai dikerjakan eksekutif, pihaknya akan menyampaikan dalam bentuk saran agar segera dilaksanakan eksekutif karena saran itu mengikat.
Jadi ekspos Gubernur ke Menteri Kehutanan, peta serta kesepakatan para bupati harus dilampirkan dalam Ranperda RTRWP Bali setelah ditetapkan. ''Jika sampai sidang pleno Selasa (25/8) ini tetap belum dilampirkan. Tiga persoalan itu pasti akan menjadi bahan evaluasi di Depdagri,'' katanya.
Merujuk Permendagri 28/2008 tentang Tata Cara Pengesahan RTRWP Bali, Suania menyebutkan bahwa penetapan RTRWP Bali yang dilakukan Selasa ini bukan pengesahan. Namun, DPRD Bali dapat menerima Ranperda RTRWP untuk ditetapkan menjadi perda. Selanjutnya Ranperda RTRWP Bali masih perlu dibawa pengesahannya ke Mendagri. Selambat-lambatnya tiga hari setelah penetapan. ''Terminal terakhir pengesahan Ranperda RTRWP Bali berada di tangan Mendagri,'' tegasnya.
Masih Lemah
Sementara itu, sejumlah LSM menilai draf penyempurnaan terakhir RTRWP Bali yang diterima Forum Gumi Bali dari eksekutif Senin (24/8) kemarin pukul 13.30 wita masih mengandung kelemahan. Terutama sanksi pidana dinilai masih lemah dan kabur. Sanksi pidana Ranperda RTRWP dinilai kabur karena tak diatur secara jelas UU mana yang dirujuk. Lemah karena Ranperda RTRWP masih tetap mengadopsi UU Pemerintah Daerah yang sanksi pidananya maksimal enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Demikian disampaikan Dr. Luh Kartini, Sri Widiyanti, Agung Wardana dan Ira Jamtani di Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Unud, di Sanur, Senin sore kemarin.
Sejak awal Forum Gumi Bali sudah menyarankan agar Ranperda RTRWP Bali merujuk UU 26/2007 mengenai Tata Ruang karena sudah diatur secara detail sanksi, baik kepada pelanggar maupun pejabatnya. Dalam pasal 147 draf terakhir memang sudah diatur bahwa pejabat pemerintah yang berwenang memberikan izin dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku. ''Sanksi semacam ini dalam Ranperda RTRWP Bali tetap saja akan mengundang perdebatan. Kenapa tak langsung sanksi UU Tata Ruang dirujuk dalam Ranperda RTRWP Bali dengan sanksi pidana 7 tahun dan denda Rp 500 juta,'' katanya.
Namun, secara umum substansi yang diperjuangkan komponen masyarakat sudah diakomodasi. Di antaranya asas Tri Hita Karana dan Sad Kertih, sempadan pantai 100 meter, tinggi bangunan 15 meter, kawasan suci tetap mengacu kepada bhisama bukan menyesuaikan dengan awig-awig, lahan pertanian abadi 90 persen, ruang terbuka hijau kota 30 persen. Selain itu sudah diakomodasikan ruang yang ramah untuk kaum cacat serta jalur sepeda. (029)
|