Denpasar (Bali Post) -
Potret pengelolaan keuangan negara sampai ke daerah belum memuaskan masyarakat. Aset pemerintah daerah belum dikelola secara tertib karena tak tercatat dalam pembukuan kas daerah. Terbukti dari opini BPK atas laporan keuangan pemerintah dari 2006-2008 sebagian besar masih bermasalah.
''Masih banyak pejabat negara yang cinta kepada asetnya. Begitu pensiun, asetnya ikut dibawa pulang,'' kata Deputi Polsuskam BPKP Iman Bastari usai serah terima Kepala Perwakilan BPKP Bali dari Sidik Wiyoto, S.H. kepada Abdurahman Dacong, Ak., Kamis (20/8) kemarin di Renon.
Kondisi inilah menyebabkan adanya pejabat atau mantan pejabat dan pelaksana keuangan negara/daerah yang mesti berurusan dengan masalah hukum karena ketidakmengertiannya tentang prosedur dan tata cara pengelolaan keuangan negara yang baik.
Dari 467 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang diaudit BPK tahun 2007, hanya 4 pemda memperoleh opini terbaik WTP (wajar tanpa perkecualian), 283 pemda dengan WDP (wajar dengan perkecualian), 121 pemda disclaimer dan 59 pemda opini tak wajar. Tahun 2008 (s.d. semester I 2009) dari 293 LKPD yang diaudit hanya 8 pemda memperoleh WTP, 217 pemda opini WDP, 47 pemda memperoleh disclaimer dan 21 pemda dengan opini tak wajar. Khusus di perwakilan BPKP wilayah Bali dan NTB selama tiga tahun (2006-2008) belum ada yang memperoleh WTP, sebagian besar WDP.
Dari temuan BPK tersebut, BPKP mencermati 4 persoalan mendasar sehingga BPK belum memberikan opini yang baik (WTP). Pertama, lemahnya sistem pengendalian internal, pengelolaan aset belum tertib, pencatatan belanja tak sesuai dengan standar akuntansi, ketidakpatuhan terhadap peraturan terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta kelemahan sistem pengelolaan keuangan negara.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika usai pertemuan mengakui urusan keuangan daerah perlu dicermati secara sungguh-sungguh agar opini disclaimer yang sempat diraihnya tak terjadi lagi.
Diakui dari temuan aset bermasalah Rp 1,7 triliun setelah ditelusuri ternyata kini tinggal Rp 150 miliar yang bermasalah. Kebanyakan masalahnya karena pencatatan aset di Biro Aset yang belum tertib. Banyak aset yang belum tercatat pascadilimpahkan urusan dari pemerintah pusat kepada daerah. Atas kelemahan tersebut, pemerintah mengeluarkan PP nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah. Dengan PP ini, menteri, gubernur, bupati dan wali kota wajib menyelenggarakan sistem pengendalian intern yang baik dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. (029)
|