kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Surat Pembaca


UU No. 12 Tahun 2008

Dengan disahkannya UU No. 12 Tahun 2008 oleh DPR pada tanggal 1 April 2008 tentang revisi terbatas UU No.32 Tahun 2004 pasal 59 ayat 1 yang menyatakan bahwa, ''Pilkada tak hanya pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dari partai politik, tetapi juga pasangan calon perorangan yang didukung sejumlah orang.'' Dengan demikian bahwa syarat terpenuhi suatu pilkada adalah terpenuhinya kedua unsur di atas. Jika suatu pilkada hanya mengakomodasikan salah satu unsur, maka pilkada tersebut inkonstitusional atau tidak sah. Penyelenggara pilkada dapat dikatakan jelas-jelas sebagai berikut:

1. KPUD Bali mulai melaksanakan proses tahapan-tahapan pilkada Maret 2008 dan belum berakhir, karena calon gubernur dan wakil gubernur terpilih belum dilantik. Apalagi UU No.12 Tahun 2008 dikeluarkan pada tanggal 28 April 2008 ketika proses tahapan-tahapan pilkada masih sedang berlangsung. Lebih-lebih pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dimulai tanggal 1 Mei sampai dengan 26 Mei 2008. Di mana UU No.12 Tahun 2008 jika dilaksanakan KPUD Bali dapat dinyatakan berlaku surut?

2. UU No.12 Tahun 2008 ini dibuat dan disahkan oleh DPR dan DPR dipilih oleh rakyat Indonesia lewat pemilu yang sah. Maka dengan demikian UU ini wajib dilaksanakan oleh KPUD Bali.

3. Masalah biaya, waktu, tentu ada solusinya. Katanya KPUD Bali ingin menciptakan Pilkada Bali yang aman, santhi, jagadhita, dan dapat menjadi contoh di mata internasional. Apa ini betul dapat dipercaya?

4. Mengapa KPUD Bali minta keputusan presiden? Bukankah sudah diberikan wewenang oleh pemerintah (presiden) untuk melaksanakan pilkada dengan sebaik-baiknya menurut undang-undang.  

Anak Agung Oka Suamba
Jl
. Gn. Sangiang 18 B Denpasar

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)