UU No. 12 Tahun 2008
Dengan
disahkannya UU No. 12
Tahun 2008
oleh DPR
pada
tanggal 1 April 2008 tentang
revisi
terbatas UU No.32 Tahun
2004 pasal 59
ayat 1 yang
menyatakan
bahwa, ''Pilkada
tak
hanya pasangan
calon yang
diusulkan
oleh
partai politik
atau
gabungan dari
partai
politik, tetapi
juga
pasangan calon
perorangan yang
didukung
sejumlah
orang.''
Dengan
demikian
bahwa
syarat terpenuhi
suatu
pilkada adalah
terpenuhinya
kedua
unsur di
atas.
Jika
suatu
pilkada hanya
mengakomodasikan
salah
satu unsur,
maka
pilkada tersebut
inkonstitusional
atau
tidak sah.
Penyelenggara
pilkada
dapat dikatakan
jelas-jelas
sebagai
berikut:
1. KPUD Bali mulai
melaksanakan
proses
tahapan-tahapan pilkada
Maret 2008
dan
belum berakhir,
karena
calon gubernur
dan
wakil gubernur
terpilih
belum
dilantik. Apalagi UU
No.12 Tahun 2008
dikeluarkan
pada
tanggal 28 April 2008 ketika
proses
tahapan-tahapan pilkada
masih
sedang berlangsung.
Lebih-lebih
pendaftaran
calon
gubernur dan
wakil
gubernur dimulai
tanggal 1
Mei
sampai dengan 26
Mei 2008.
Di
mana UU No.12
Tahun 2008
jika
dilaksanakan KPUD Bali dapat
dinyatakan
berlaku
surut?
2. UU No.12 Tahun 2008
ini
dibuat dan
disahkan
oleh DPR
dan DPR
dipilih oleh
rakyat Indonesia
lewat
pemilu yang sah.
Maka
dengan
demikian UU ini
wajib
dilaksanakan oleh
KPUD Bali.
3. Masalah
biaya,
waktu, tentu
ada
solusinya.
Katanya
KPUD Bali ingin
menciptakan
Pilkada
Bali yang
aman,
santhi, jagadhita,
dan
dapat menjadi
contoh
di mata
internasional.
Apa
ini
betul dapat
dipercaya?
4. Mengapa KPUD Bali
minta
keputusan presiden?
Bukankah
sudah
diberikan wewenang
oleh
pemerintah (presiden)
untuk
melaksanakan pilkada
dengan
sebaik-baiknya menurut
undang-undang.
Anak
Agung
Oka
Suamba
Jl.
Gn.
Sangiang 18 B
Denpasar