Tegakkan
Aturan Main
KPUD Bali sebagai
pihak
penyelenggara seharusnya
mampu
menjadi penegak
aturan main
dalam
Pilgub Bali.
Tetapi
nyatanya
tidak
bertindak tegas
terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi
di lapangan.
Tentu
hal ini
telah
mencederai proses
pembelajaran
berdemokrasi,
dengan
tidak mendidik
para ''pemain''
langsung
dalam
pilgub maupun
masyarakat yang
nantinya
memberikan
suaranya.
Tidak
diakomodirnya
calon
independen dimentahkan
dengan
alasan yang sangat ''politis''
oleh KPUD Bali.
Toh
nyatanya KPUD propinsi
di
daerah lain
mampu
mengakomodasi calon
independen yang
ada,
lalu mengapa KPUD
Bali tidak
mampu?
Kampanye
terselubung
terang-terangan
dilakukan
oleh
para cagub
dan
cawagub di
bawah
alasan simakrama,
dharmasuaka
hingga safari
kesehatan
maupun
baliho, selebaran
maupun
stiker sosialisasi
yang jauh
sebelum
waktu yang ditetapkan
telah
lebih dulu
dilancarkan
oleh
tim
sukses,
sama sekali
tidak
digubris oleh KPUD
Bali.
Ketika
calon
independen disuarakan
oleh
elemen masyarakat,
KPUD Bali beralasan
teguh
menegakkan undang-undang
dan
aturan.
Namun
ketika
pelanggaran yang dilakukan
oleh
cagub dan
cawagub yang
terjadi
di lapangan
malah
justru dibiarkan.
Jika
masyarakat
dituntut
berperan
aktif agar
pasti
masuk dalam
daftar
pemilih tetap,
apakah KPUD Bali
telah
aktif bekerja?
Perang
baliho
terjadi di
mana-mana
hingga
mengotori tempat-tempat
umum
dan dipasang
di
tempat yang tidak
patut.
Black campaign pun telah
terjadi
di Bali. Baru-baru
ini
juga terungkap KPUD
Bali akan
memberikan
hak
siar penayangan
Pilgub Bali
kepada
stasiun TV dari
Jakarta. Jika
benar,
apa
hal ini
ada
gunanya bagi Bali
dan
krama Bali? Pastinya,
krama Bali
akan
menonton TV
lokal
dan membaca media
massa
lokal,
bukan media luar
Bali.
AAG Angga
Diputra
Jalan
Tukad
Badung XXX No.3 Renon,
Denpasar