kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Surat Pembaca


Tegakkan
Aturan Main

KPUD Bali sebagai pihak penyelenggara seharusnya mampu menjadi penegak aturan main dalam Pilgub Bali. Tetapi nyatanya tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan. Tentu hal ini telah mencederai proses pembelajaran berdemokrasi, dengan tidak mendidik para ''pemain'' langsung dalam pilgub maupun masyarakat yang nantinya memberikan suaranya. Tidak diakomodirnya calon independen dimentahkan dengan alasan yang sangat ''politis'' oleh KPUD Bali. Toh nyatanya KPUD propinsi di daerah lain mampu mengakomodasi calon independen yang ada, lalu mengapa KPUD Bali tidak mampu?

Kampanye terselubung terang-terangan dilakukan oleh para cagub dan cawagub di bawah alasan simakrama, dharmasuaka hingga safari kesehatan maupun baliho, selebaran maupun stiker sosialisasi yang jauh sebelum waktu yang ditetapkan telah lebih dulu dilancarkan oleh tim sukses, sama sekali tidak digubris oleh KPUD Bali.

Ketika calon independen disuarakan oleh elemen masyarakat, KPUD Bali beralasan teguh menegakkan undang-undang dan aturan. Namun ketika pelanggaran yang dilakukan oleh cagub dan cawagub yang terjadi di lapangan malah justru dibiarkan. Jika masyarakat dituntut berperan aktif agar pasti masuk dalam daftar pemilih tetap, apakah KPUD Bali telah aktif bekerja?

Perang baliho terjadi di mana-mana hingga mengotori tempat-tempat umum dan dipasang di tempat yang tidak patut. Black campaign pun telah terjadi di Bali. Baru-baru ini juga terungkap KPUD Bali akan memberikan hak siar penayangan Pilgub Bali kepada stasiun TV dari Jakarta. Jika benar, apa hal ini ada gunanya bagi Bali dan krama Bali? Pastinya, krama Bali akan menonton TV lokal dan membaca media massa lokal, bukan media luar Bali. 

AAG Angga Diputra
Jalan
Tukad Badung XXX No.3 Renon, Denpasar

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)