Lagi,
Sujud
Sirajudin Diperiksa
KPK
Jakarta (Bali Post) -
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
terus
menelusuri sejumlah
anggota
Komisi IV DPR yang diduga
menerima
hadiah (gratifikasi)
terkait
pengalihan fungsi
hutan
di beberapa
daerah.
Pemeriksaan
tersebut
sangat
penting untuk
memperkuat
alat-alat
bukti yang
berhubungan
dengan
dua anggota
komisi
kehutanan DPR yang telah
dijadikan
tersangka
kasus
suap tersebut.
Tim penyidik
Senin (26/5)
kemarin
memanggil sekaligus
memeriksa
anggota
Komisi IV DPR Sujud
Sirajudin.
Pemeriksaan
terhadapnya
masih
dalam status sebagai
saksi.
Sejak
kedatangannya hingga
meninggalkan
ruang
pemeriksaan di
gedung KPK,
ia
tidak
berkomentar apa pun
soal
materi pemeriksaannya
kepada
wartawan.
Anggota
F-PAN DPR itu
diperiksa
sekitar
tiga jam.
Sujud
terlihat
terburu-buru
dan
bergegas memasuki
kendaraannya.
Bahkan,
sempat
berusaha menutupi
wajahnya
dari
sorotan kameramen
dan
fotografer. Tetapi
begitu
berada dalam
mobilnya,
ia
tampak
tersenym sambil
melambaikan
tangan.
Pemeriksaan
Sujud
ini
merupakan pemeriksaan
yang kelima
kalinya.
Tetapi
hingga kini,
tim
penyidik KPK
belum
juga menetapkannya
sebagai
tersangka. Hal
serupa
juga dilakukan
terhadap
sejumlah
anggota
Komisi IV DPR lainnya.
Meski
telah
diperiksa berkali-kali,
belum
juga ada
tanda-tanda
untuk
menetapkan mereka
sebagai
tersangka untuk
menyusul Al
Amin
Nasution dan
Sarjan
Taher.
Sebelumnya,
KPK telah
menetapkan
Amin
dan Sarjan
sebagai
tersangka dugaan
suap
terkait alih
fungsi
hutan.
Tersangka
Amin
terkait dengan
kasus
di Bintan,
Kepulauan
Riau.
Sedangkan
Sarjan
di Musi
Banyuasin,
Sumatera
Selatan.
Keduanya
sudah
ditahan serta
dititipkan KPK
di dua
Polres
berbeda dalam
jajaran
Polda Metro Jaya.
(kmb3)