Tolak
SK Pemekaran ---
Ratusan
Warga
Sumita Demo Kantor
MMDP
Gianyar
(Bali Post) -
Ratusan
warga
Sumita, Gianyar,
Senin (26/5)
kemarin,
mendatangi
kantor
MMDP Gianyar
guna
melakukan protes
atas
dikeluarkannya
surat
keputusan
pemekaran
Banjar
Mulung menjadi
Desa
Pakraman Mulung.
Sekitar
400 warga
Sumita
menuntut agar SK Pemekaran
tersebut
dibatalkan.
Warga
yang datang
menggunakan
pakaian
adat madya
ini
dimulai pukul 08.00
wita.
Dengan
mengendarai sepeda
motor dan
mobil,
mereka berangkat
dari
kantor
Kepala
Desa Sumita
dengan
dikawal polisi.
Sebagaimana
instruksi
Bupati,
kedatangan warga
sempat
dialihkan ke Terminal
Kebo
Iwa, Gianyar
guna
menghindari kesan
keramaian
di
kantor
Bupati, yang
bersebelahan
dengan
kantor MMDP.
Kedatangan
warga
ke
kantor MMDP dengan
berjalan kaki
dengan
membentangkan spanduk
dan poster
bertuliskan
protes,
sempat memacetkan
arus
lalu lintas.
Terlebih
lagi,
keinginan warga
untuk
masuk ke
kantor
Bupati/MMDP
dihalangi
pertugas
dengan
menutup pintu.
Sehingga
mereka
memenuhi Jalan
Ngurah
Rai.
Perwakilan
warga
Sumita kemudian
diterima MMDP
Gianyar,
didampingi
Asisten I
Dewa
Raka Ariana,
Plt.
Kesbanglinmas I.B. Nyoman
Rai, S.H.,
Kepala
Infokom Wayan
Artana,
Camat Gianyar
Wayan
Kujus Parwita,
serta
Kabag Ops. Kompol
A.A. Anom
Putra.
Kades Sumita Made
Nada dan
Bendesa
Sumita Gede
Putra
dalam pertemuan
tersebut
memprotes
akan
keluarnya SK
pemekaran, yang
dinilainya
banyak
persyaratan yang belum
dipenuhi
warga
Mulung untuk
memekarkan
diri
dari desa
induknya.
Warga
bahkan
minta MMDP dibubarkan.
Menanggapi
kasus
itu, Petajuh I MMDP
Gianyar IGA
Putu
Yadnya menerangkan
bahwa
keluarnya SK pemekaran
ini
merupakan keputusan
dari MUDP Bali.
SK No. 032/MDP Bali/IV/2007
dikeluarkan
11 April 2007,
ditandatangi
Bendesa
Agung A.A. Gede
Putra.
SK tersebut
dikeluarkan
atas
hasil penelitian
tim
khusus yang
dibuat
oleh MUDP Bali.
Atas
protes
warga, MMDP yang rencananya
menyerahkan SK
tersebut
Senin
kemarin, akhirnya
membatalkanya.
SK akan
dikembalikan MMDP
Gianyar
kepada MUDP berdasarkan
penolakan
warga
Sumita. Hasil
pembicaraan
perwakilan
warga
kemudian disampaikan
kepada
massa
yang menunggu
di
depan gerbang
Pemkab.
Namun
dalam
penyampaian
Kades
Sumita, SK yang
dikeluarkan MUDP
tersebut
dikatakan
batal
sehingga warga
menyambut
gembira
dan membubarkan
diri.
(kmb16)