Kasus
Surat
Suara KPUD Bali ----
Kejati
Bidik
dari Dua
Sisi, DPRD
Minta KPK
Turun
Tangan
Denpasar
(Bali Post) -
Ribut-ribut
pengadaan
kertas
suara Pilgub Bali
di KPUD Bali,
perlahan
namun
pasti, kian
mencuat
ke permukaan.
Jika
memang
benar penunjukan PT
Intercity Kerlipan
sebagai
calon pemenang
didasarkan
pada
penunjukan yang salah,
maka
kasus pengadaan
logistik
tersebut
bisa
dibidik dari
dua
sisi.
Bahkan,
lembaga
peradilan dan KPK
diminta
turun tangan
untuk
menyelidiki penyimpangan
di KPUD
Bali.
Hal itu
diisyaratkan Wakajati
Bali Sudibyo yang
didampingi
Humas
Endrawan, S.H. dan
Ketua
Komisi A DPRD Bali
Made Arjaya,
Senin (26/5)
kemarin.
Dua
sisi
itu, kata
Sudibyo,
baik
pidana umum
maupun
pidana khusus.
Ia
kemudian
mempertanyakan
kenapa PT Intercity
bisa
lolos, kalau
perusahaan
itu tak
bergerak
di
bidang percetakan.
''Kalau
memang
ada rekayasa
sebelum tender
dilakukan,
berarti
ada keterangan
palsu
waktu pengisian
formulir
pendaftaran.
Hal itu
sudah
langsung bisa
dibidik
dari pidana
umum,''
tandasnya.
PT Intercity Kerlipan,
sebagai
calon pemenang,
diduga
tidak memiliki
izin
percetakan. Sebagai
tim
pemantau,
kejaksaan
hingga
saat ini
masih
bertindak sebatas
mengawasi,
belum
memiliki kewenangan
untuk
masuk untuk
mengetahui
lebih
jauh persoalan
tersebut.
Pengawasan
KPK
DPRD Bali meminta
lembaga
pengawasan internal termasuk
Komisi
Pemberantasan Korupsi
(KPK) melakukan
pengawasan
intensif
atas
pengelolaan anggaran
KPUD Bali.
Langkah
ini
patut digulirkan
sejak
awal guna
menghindari
terjadinya
penyimpangan yang
berpotensi
merusak
citra KPUD Bali.
''Lembaga
pengawasan internal
mestinya
segera
melakukan penelusuran
atas tender-tender
di KPUD.
Kasus tender
kartu
suara yang dialamatkan
kepada KPUD Bali
layak
dijadikan momentum untuk
melakukan
lidik,''
ujar
Ketua Komisi
A DPRD Bali, Made
Arjaya.
Arjaya
juga
menuding KPUD Bali terlalu
terburu-buru
mengambil
sikap
untuk mengembalikan
dana
debat
publik ke
kas
daerah.
Semestinya,
anggaran
ini
dikelola secara
efektif
demi tersosialisasi
para
calon pemimpin
Bali,
termasuk
lancarnya
tahapan
Pilgub Bali.
''Saya
memandang anggaran
debat
publik itu
patut
dipergunakan secara
efektif
dan sesuai
prosedur.
Jika
harus tender, tenderkan
saja.
Debat publik
kandidat
justru
akan
membuka
wawasan pemilih
terhadap
kualitas
calon
pemimpinnya.
Persoalannya
bukan gratis
atau
bukan, tetapi
konsistensi
dan
komitmen KPUD Bali,''
ujarnya.
Arjaya
juga
mengaku
akan meminta
KPUD Bali untuk
mengklarifikasi
sejumlah
masalah
di hadapan DPRD Bali
untuk
menghindari hal-hal
yang tak
diinginkan.
''Pola
transparansi
harus
dijadikan model pengelolaan
uang
negara dalam
hal
Pilgub Bali.
Antara
Sekretariat KPUD Bali
dan
anggota KPUD saya
harapkan
memberikan
klarifikasi
secara
transparan kepada
publik,''
ujarnya.
Sementara
itu,
Koalisi Calon
Perseorangan
Seluruh Indonesia (KCPSI)
mengaku
akan
segera
melayangkan gugatan
terhadap KPUD Bali
menyusul
penolakan
terhadap
kandidat
perseorangan. IGG
Djestawana yang
kemarin
berdemo bersama
massanya
di KPUD Bali,
menuding
anggota KPUD Bali
sudah
tak becus
lagi
mengelola pilgub
dengan
mengabaikan UU 12/2008. ''Ini
persekongkolan yang
patut
diakhiri di
meja
hukum. KPUD Bali
jangan
menjadi lembaga
pemasung
hak-hak
politik orang,
dan
terkesan buta
tuli
atas aspirasi
krama
Bali yang secara
tak
langsung ikut
membiayai
pilgub,''
kritiknya.
Seperti
diberitakan
sebelumnya,
panitia
pengadaan logistik
Pilkada Bali
telah
memilih tiga
calon
pemenang tender, yakni
PT Intercity Kerlipan, PT
Percetakan Bali
dan CV
Bhuana Jaya.
Namun,
calon
pemenang banyak
dipermasalahkan,
selain
karena PT Intercity Kerlipan
diduga
tidak memiliki
izin
percetakan, juga
karena
keberadaan calon
pemenang
berada
di
Jakarta.
Menurut
informasi
di
Kejati
Bali,
pelaksanaan tender
pengadaan
logistik
Pilkada Bali
sesungguhnya
dari
awal telah
menyemburkan
bau
tidak sedap.
(015/044)