kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Hukuman
Mantan KPLP Sudrajat  ---
PT Kuatkan Vonis PN Denpasar

Denpasar (Bali Post) -
Mantan
KPLP Kerobokan Sudrajat pantas berlega hati. Masalahnya, PT Denpasar kembali menguatkan putusan yang pernah dijatuhkan PN Denpasar atas kepemilikan shabu-shabu (SS) dan 50 butir amunisi kaliber 22 mm. Tegasnya, Sudrajat tetap divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim Nyoman Murningsih, Ny. Ismiati dan Moerino dalam putusannya menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Kejari Denpasar. Ini menguatkan putusan PN Denpasar tanggal 11 Maret 2008 No. 1033/Pid-B/2007/ PN Denpasar yang dimintakan banding tersebut, serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Terakhir, membebankan biaya perkara pada terdakwa Rp 1.000.

Panitera Muda PN Denpasar Made Sukarta menyatakan, putusan PT Denpasar secepatnya akan diberitahukan pada jaksa dan terdakwa. Masing-masing pihak kembali memiliki hak mengajukan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan PT tersebut. ''Kami baru saja menerima salinan resmi vonis tersebut,'' jelas Sukarta, Senin (26/5) kemarin.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/membawa psikotropika golongan II jenis SS (pasal 62 UU No. 5 tahun 1997). Lebih berat lagi, terdakwa dinyatakan tanpa hak menerima, menguasai, membawa atau mempunyai, menyimpan sesuatu amunisi (pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951).

Hakim dalam putusannya menyatakan BB 1 kotak yang berisi 50 butir amunisi kaliber 22 mm dirampas serta dimusnahkan. Berikutnya, putusan yang sama juga berlaku pada BB 1 buah dompet hitam yang di dalamnya berisi SS dengan berat 0,5 gram bruto (0,2 gram neto) serta 1 paket kecil yang di dalamnya berisi SS dengan berat 0,2 gram bruto (0,1 gram neto). (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)