Hukuman
Mantan KPLP
Sudrajat
---
PT Kuatkan
Vonis PN
Denpasar
Denpasar
(Bali Post) -
Mantan
KPLP Kerobokan
Sudrajat
pantas
berlega hati.
Masalahnya, PT
Denpasar
kembali
menguatkan putusan
yang pernah
dijatuhkan PN
Denpasar
atas
kepemilikan shabu-shabu
(SS) dan 50
butir
amunisi kaliber 22
mm. Tegasnya,
Sudrajat
tetap
divonis 4 tahun
penjara
dengan denda
Rp 5
juta subsider 6
bulan
penjara.
Majelis
Hakim
Nyoman
Murningsih,
Ny.
Ismiati
dan
Moerino dalam
putusannya
menyatakan
menerima
permintaan banding
dari
penuntut umum
pada
Kejari Denpasar.
Ini
menguatkan putusan PN
Denpasar
tanggal 11
Maret 2008 No. 1033/Pid-B/2007/
PN Denpasar yang
dimintakan banding
tersebut,
serta
memerintahkan terdakwa
tetap
dalam tahanan.
Terakhir,
membebankan
biaya
perkara pada
terdakwa
Rp 1.000.
Panitera
Muda PN
Denpasar Made Sukarta
menyatakan,
putusan PT
Denpasar
secepatnya
akan
diberitahukan
pada
jaksa dan
terdakwa.
Masing-masing
pihak
kembali memiliki
hak
mengajukan upaya
hukum
atas vonis yang
dijatuhkan PT
tersebut.
''Kami
baru
saja menerima
salinan
resmi vonis
tersebut,''
jelas
Sukarta, Senin (26/5)
kemarin.
Hakim dalam
amar
putusannya menyatakan
terdakwa
terbukti
bersalah
melakukan
tindak
pidana tanpa
hak
memiliki, menyimpan
dan/membawa
psikotropika
golongan II
jenis SS (pasal
62 UU No. 5 tahun 1997).
Lebih
berat
lagi, terdakwa
dinyatakan
tanpa
hak menerima,
menguasai,
membawa
atau mempunyai,
menyimpan
sesuatu
amunisi (pasal 1
ayat 1 UU
Darurat No. 12
tahun 1951).
Hakim dalam
putusannya
menyatakan BB 1
kotak yang
berisi 50
butir
amunisi kaliber 22 mm
dirampas
serta
dimusnahkan.
Berikutnya,
putusan yang
sama
juga berlaku
pada BB 1
buah
dompet hitam yang
di
dalamnya berisi SS
dengan
berat 0,5 gram bruto
(0,2 gram neto)
serta 1
paket kecil yang
di
dalamnya berisi SS
dengan
berat 0,2 gram bruto
(0,1 gram neto).
(015)