kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Pembunuh
Warga Australia Berusaha Bela Diri 

Denpasar (Bali Post) -
Sidang
pembunuhan Heidy Murphy (warga Australia) dengan terdakwa Fahrul Rosi dan Nuryanto bin Sudar alias Bos, kembali berlangsung di PN Denpasar, Senin (26/5) kemarin. Pada sidang yang berlangsung terpisah itu, Kuasa Hukum Made Bandem Dananjaya dengan tegas menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya atas nama terdakwa Fahrul Rosi dan Nuryanto tidak memenuhi ketentuan material sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHP.

Sidang dengan terdakwa Fahrul Rosi dipimpin Hakim Daniel Palittin, sementara Nuryanto dipimpin Hakim Nyoman Sutama. Kuasa Hukum Made Bandem menyatakan, rumusan yang disebutkan jaksa dalam dakwaannya bukanlah rumusan 339 KUHP. Untuk meyakinkan hakim, Bandem kemudian menyebut sejumlah buku yang menjadi referensinya.

Pihaknya berkesimpulan, jaksa telah melakukan kesalahan esensial dengan cara memasukkan rumusan pasal 338 KUHP bersama dengan rumusan pasal 339 KUHP. Kesalahan tersebut menyebabkan dakwaan JPU menjadi obscuur libell dan menyebabkan dakwaan menjadi batal. ''Kami minta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tersebut kabur dan memutuskan batal demi hukum,'' tegas Bandem.

Bandem juga menyatakan, dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap. Alasannya, tidak adanya perpaduan unsur-unsur tindak pidana dengan uraian perbuatan material, sehingga dakwaan jaksa merugikan kepentingan terdakwa dalam mengadakan pembelaan.

Baik Fahrul Rosi maupun Nuryanto pada sidang tersebut memperlihatkan sikap tenang. Keduanya yang mengenakan pakaian putih dipadu celana jeans, dengan serius mengikuti jalannya sidang. Sementara puluhan wartawan dalam negeri dan luar negeri berdesak-desakan mengikuti jalannya sidang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Fahrul Rosi didakwa membunuh korban Heidy Murphy. Dalam aksinya itu, terdakwa dibantu Nuryanto. Awalnya terdakwa hanya berkeinginan mencuri barang berharga milik korban. Akan tetapi perbuatan terdakwa sempat tepergok korban, sehingga membuatnya melakukan jalan pintas. Saat ditemukan pertama kali, korban dalam kondisi telanjang. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)