Pembunuh
Warga Australia
Berusaha
Bela
Diri
Denpasar
(Bali Post) -
Sidang
pembunuhan
Heidy Murphy (warga
Australia) dengan
terdakwa
Fahrul
Rosi dan
Nuryanto bin
Sudar alias
Bos,
kembali berlangsung
di PN
Denpasar, Senin
(26/5) kemarin.
Pada
sidang yang berlangsung
terpisah
itu,
Kuasa Hukum Made
Bandem
Dananjaya dengan
tegas
menyatakan surat
dakwaan
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Eddy
Arta
Wijaya atas
nama
terdakwa Fahrul
Rosi
dan Nuryanto
tidak
memenuhi ketentuan
material sebagaimana
ketentuan
pasal 143
ayat (2) KUHP.
Sidang
dengan
terdakwa Fahrul
Rosi
dipimpin Hakim Daniel
Palittin, sementara
Nuryanto
dipimpin Hakim
Nyoman
Sutama.
Kuasa
Hukum Made
Bandem
menyatakan, rumusan
yang disebutkan
jaksa
dalam dakwaannya
bukanlah
rumusan 339 KUHP.
Untuk
meyakinkan
hakim,
Bandem kemudian
menyebut
sejumlah
buku yang
menjadi
referensinya.
Pihaknya
berkesimpulan,
jaksa
telah melakukan
kesalahan
esensial
dengan
cara
memasukkan
rumusan
pasal 338 KUHP bersama
dengan
rumusan pasal 339
KUHP. Kesalahan
tersebut
menyebabkan
dakwaan JPU
menjadi
obscuur libell
dan
menyebabkan dakwaan
menjadi
batal.
''Kami
minta
majelis hakim
menyatakan
dakwaan
jaksa tersebut
kabur
dan memutuskan
batal
demi hukum,''
tegas
Bandem.
Bandem
juga
menyatakan, dakwaan
JPU tidak
cermat,
tidak jelas,
tidak
lengkap.
Alasannya,
tidak
adanya perpaduan
unsur-unsur
tindak
pidana dengan
uraian
perbuatan material, sehingga
dakwaan
jaksa merugikan
kepentingan
terdakwa
dalam
mengadakan pembelaan.
Baik
Fahrul
Rosi maupun
Nuryanto
pada
sidang tersebut
memperlihatkan
sikap
tenang.
Keduanya
yang mengenakan
pakaian
putih dipadu
celana jeans,
dengan
serius mengikuti
jalannya
sidang.
Sementara
puluhan
wartawan dalam
negeri
dan luar
negeri
berdesak-desakan mengikuti
jalannya
sidang.
Sebagaimana
diberitakan
sebelumnya,
Fahrul
Rosi didakwa
membunuh
korban
Heidy Murphy.
Dalam
aksinya
itu, terdakwa
dibantu
Nuryanto.
Awalnya
terdakwa
hanya
berkeinginan mencuri
barang
berharga milik
korban.
Akan
tetapi
perbuatan terdakwa
sempat
tepergok korban,
sehingga
membuatnya
melakukan
jalan
pintas.
Saat
ditemukan
pertama kali,
korban
dalam kondisi
telanjang.
(015)