Diskusi
Radius Kesucian
Pura
Prakarsa BEM IHDN (3) --
Sikapi
Implementasi "Bhisama"
dengan
Kearifan Lokal
Polemik,
salah
pengertian dan
penafsiran
terhadap
bhisama
kesucian kawasan
pura
telah mengundang
berbagai
komponen
masyarakat
ikut
ambil bagian
dalam forum dialog yang
diselenggarakan
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM)
IHDN Denpasar,
Jumat (23/5)
lalu.
Selaku
peserta
diolog bertajuk "Masih
Relevankah
Bhisama PHDI"
tersebut,
dosen IHDN I
Gusti Made
Ngurah yang
juga
mantan Kakanwil Agama
ikut
angkat bicara
dengan
menawarkan sejumlah
solusi
dan pemikiran
cerdas.
------
MASALAH
bhisama
kawasan suci,
menurutnya
merupakan
masalah agama.
Oleh
karenanya,
dalam
menyikapi polemik
tersebut
hendaknya
menggunakan
pendekatan agama Hindu
melalui
konsep keseimbangan,
keharmonisan
menuju
kemakmuran dan
kesejahteraan
bersama.
"Jika
ada
aturan, maka
dalam
pelaksanaannya juga
harus
diimplementasikan secara
seimbang.
Demikian pula
halnya
dengan
cara dan
pola-pola
kita
dalam membicarakannya,
tentu
ada karakter
dan
sifat yang dipilih.
Di
antaranya
ada yang
menggunakan
sifat
Satwan, Rajas, maupun
Tamas,"
katanya.
Demikian
pula halnya
dalam
menyikapi masalah
bhisama,
menurutnya
cara yang
dilakukan
dengan
duduk mengadakan
diskusi
saling bertukar
pikiran
seperti dialog saat
ini,
adalah
cara-cara
Satwam.
Sedangkan Rajas merupakan
cara
dengan
turun ke
jalan
melakukan demo. Sementara
Tamas,
dengan diam
tidak
melakukan apa-apa
atau
tidur tidak
bergerak
sama
sekali.
Gusti
Made Ngurah
juga
menegaskan, konsep
keseimbangan
memang
harus diperhatikan
untuk
menghindari terjadinya
perbedaan
tafsir
bhisama.
Dalam
menyikapi
persoalan
tersebut
hendaknya
dikembalikan
kepada
sumber hukum agama
Hindu yang sampai
pada
Atmanastuti. Artinya,
begitu
bhisama dibuat
maka
ia
merupakan
hukum agama Hindu.
Seperti
halnya
dengan sumber
hukum
nasional, maka
bhisama
juga dapat
ditinjau
dan
disesuaikan dengan
kondisi
aktual di
masyarakat
sesuai
desa kala
patra.
Sebagai
produk
majelis agama, bhisama
tentunya
memiliki
kekuatan yang
mengikat
untuk
kepentingan umat.
Menurutnya,
bhisama
sampai saat
ini
memang masih
relevan.
Tetapi
dalam
menyikapi bhisama,
tentu
harus disesuaikan
dengan
perkembangan yang ada
dan
terjadi di
masyarakat.
Gusti
Made Ngurah
juga
menekankan, bhisama
yang dikeluarkan PHDI
tidak
mempunyai kewenangan
mutlak
karena sistem
pemerintahan
di Indonesia
tidak
semua permasalahan
umat
bisa diselesaikan
Parisada
karena
ada sistem
pemerintahan
otonomi
desa adat.
Untuk
itu,
eksistensi lembaga
adat
beserta segala
produknya
seperti
awig-awig dan
sebagainya,
tentu
dipertimbangkan guna
kesinambungan
desa
adat selaku
pengemong
pura.
(r/*)