kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Diskusi
Radius Kesucian Pura Prakarsa BEM IHDN (3) --
Sikapi
Implementasi "Bhisama" dengan Kearifan Lokal 

Polemik, salah pengertian dan penafsiran terhadap bhisama kesucian kawasan pura telah mengundang berbagai komponen masyarakat ikut ambil bagian dalam forum dialog yang diselenggarakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IHDN Denpasar, Jumat (23/5) lalu. Selaku peserta diolog bertajuk "Masih Relevankah Bhisama PHDI" tersebut, dosen IHDN I Gusti Made Ngurah yang juga mantan Kakanwil Agama ikut angkat bicara dengan menawarkan sejumlah solusi dan pemikiran cerdas.

------ 

MASALAH bhisama kawasan suci, menurutnya merupakan masalah agama. Oleh karenanya, dalam menyikapi polemik tersebut hendaknya menggunakan pendekatan agama Hindu melalui konsep keseimbangan, keharmonisan menuju kemakmuran dan kesejahteraan bersama. "Jika ada aturan, maka dalam pelaksanaannya juga harus diimplementasikan secara seimbang. Demikian pula halnya dengan cara dan pola-pola kita dalam membicarakannya, tentu ada karakter dan sifat yang dipilih. Di antaranya ada yang menggunakan sifat Satwan, Rajas, maupun Tamas," katanya.

Demikian pula halnya dalam menyikapi masalah bhisama, menurutnya cara yang dilakukan dengan duduk mengadakan diskusi saling bertukar pikiran seperti dialog saat iniadalah cara-cara Satwam. Sedangkan Rajas merupakan cara dengan turun ke jalan melakukan demo. Sementara Tamas, dengan diam tidak melakukan apa-apa atau tidur tidak bergerak sama sekali.

Gusti Made Ngurah juga menegaskan, konsep keseimbangan memang harus diperhatikan untuk menghindari terjadinya perbedaan tafsir bhisama. Dalam menyikapi persoalan tersebut hendaknya dikembalikan kepada sumber hukum agama Hindu yang sampai pada Atmanastuti. Artinya, begitu bhisama dibuat maka ia merupakan hukum agama Hindu. Seperti halnya dengan sumber hukum nasional, maka bhisama juga dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kondisi aktual di masyarakat sesuai desa kala patra.

Sebagai produk majelis agama, bhisama tentunya memiliki kekuatan yang mengikat untuk kepentingan umat. Menurutnya, bhisama sampai saat ini memang masih relevan. Tetapi dalam menyikapi bhisama, tentu harus disesuaikan dengan perkembangan yang ada dan terjadi di masyarakat.

Gusti Made Ngurah juga menekankan, bhisama yang dikeluarkan PHDI tidak mempunyai kewenangan mutlak karena sistem pemerintahan di Indonesia tidak semua permasalahan umat bisa diselesaikan Parisada karena ada sistem pemerintahan otonomi desa adat. Untuk itu, eksistensi lembaga adat beserta segala produknya seperti awig-awig dan sebagainya, tentu dipertimbangkan guna kesinambungan desa adat selaku pengemong pura. (r/*)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)