kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Masyarakat
Pecatu Tetap Hormati ''Bhisama''
* Diharapkan Sinergis dengan Awig-awig
 

Denpasar (Bali Post) -
Pendapat
dosen IHDN Denpasar I Gst. Made Ngurah yang mengusulkan agar Bhisama PHDI perlu disikapi dengan perkembangan yang ada disertai dengan mengatur pengecualian bagi desa adat yang sudah melaksanakan konsep perlindungan kawasan suci, direspons positif tokoh masyarakat Desa Pecatu I Wayan Sudiarta yang juga Pangliman Desa Adat Pecatu. Dalam diskusi radius kesucian pura yang digelar IHDN Denpasar beberapa waktu lalu, Sudiarta mengatakan, pada dasarnya masyarakat Pecatu tetap menghormati bhisama bahkan berpikir lebih dari itu yang dibuktikan dengan menuangkan perlindungan kawasan suci dalam awig-awig Desa Adat Pecatu.

Sudiarta berharap, dalam perkembangan sekarang hendaknya bhisama tidak diterapkan dengan saklek dan kaku tanpa mengakomodir eksistensi desa adat, karena akan dapat menjadi bumerang bagi umat. Dalam penyempurnaannya, bila perlu agar ada keluwesan dan keseimbangan pengecualian bagi desa adat yang sudah melaksanakan fungsi perlindungan kawasan suci seperti yang sudah dituangkan dalam awig-awig Desa Adat Pecatu, jauh sebelum turunnya Bhisama PHDI Pusat.

"Konsep yang diharapkan Desa Adat Pecatu yaitu bhisama yang tidak mengecilkan arti konsep desa mawecara yang ada di Pecatu, yaitu penerapan otonomi desa adat yang diimplementasikan dengan awig-awig desa adat," katanya seraya menambahkan, perlindungan kawasan suci sudah dilaksanakan masyarakat Pecatu sejak berpuluh-puluh tahun lalu yang tersurat dalam Awig-awig Desa Adat Pecatu. Salah satunya Pawos 27 yang menyatakan kawasan suci yaitu Alas Kekeran diatur jelas tidak ada pembangunan sama sekali, yang merupakan hutan atau ruang hijau. Awig-awig ini juga sudah ditandatangani Bupati Badung Pande Made Latra tahun 1987 atau 21 tahun yang silam.

Dilihat dari sisi kepatuhan masyarakat Pecatu, menurutnya amat menjunjung tinggi awig-awig yang mereka buat. Salah satu contohnya, untuk menjaga kesucian pura yaitu pada pelaksanaan upacara Manusa Yadnya seperti kawin, lahir dan mati, harus dilaksanakan di desa setempat, tidak boleh di luar sengker desa. Maksudnya, apabila dilakukan di luar sengker desa atau di pekubon atau pondok tegalan yang bukan sengker desa, dikategorikan mencemari kawasan suci. (r/*)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)