Masyarakat
Pecatu
Tetap Hormati ''Bhisama''
* Diharapkan
Sinergis
dengan
Awig-awig
Denpasar
(Bali Post) -
Pendapat
dosen IHDN
Denpasar I
Gst. Made
Ngurah yang
mengusulkan agar
Bhisama PHDI
perlu
disikapi dengan
perkembangan yang
ada
disertai dengan
mengatur
pengecualian
bagi
desa adat yang
sudah
melaksanakan konsep
perlindungan
kawasan
suci, direspons
positif
tokoh masyarakat
Desa
Pecatu I Wayan
Sudiarta yang
juga
Pangliman Desa
Adat
Pecatu. Dalam
diskusi radius
kesucian
pura yang
digelar IHDN
Denpasar
beberapa
waktu
lalu, Sudiarta
mengatakan,
pada
dasarnya masyarakat
Pecatu
tetap menghormati
bhisama
bahkan berpikir
lebih
dari itu yang
dibuktikan
dengan
menuangkan perlindungan
kawasan
suci dalam
awig-awig
Desa
Adat Pecatu.
Sudiarta
berharap,
dalam
perkembangan sekarang
hendaknya
bhisama
tidak diterapkan
dengan
saklek dan
kaku
tanpa mengakomodir
eksistensi
desa
adat, karena
akan
dapat menjadi
bumerang
bagi
umat. Dalam
penyempurnaannya,
bila
perlu agar ada
keluwesan
dan
keseimbangan pengecualian
bagi
desa adat yang
sudah
melaksanakan fungsi
perlindungan
kawasan
suci seperti yang
sudah
dituangkan dalam
awig-awig
Desa
Adat Pecatu,
jauh
sebelum turunnya
Bhisama PHDI
Pusat.
"Konsep
yang diharapkan
Desa
Adat Pecatu
yaitu
bhisama yang tidak
mengecilkan
arti
konsep desa
mawecara yang
ada di
Pecatu,
yaitu penerapan
otonomi
desa adat yang
diimplementasikan
dengan
awig-awig desa
adat,"
katanya seraya
menambahkan,
perlindungan
kawasan
suci sudah
dilaksanakan
masyarakat
Pecatu
sejak berpuluh-puluh
tahun
lalu yang tersurat
dalam
Awig-awig Desa
Adat
Pecatu. Salah
satunya
Pawos 27 yang menyatakan
kawasan
suci yaitu Alas
Kekeran
diatur jelas
tidak
ada pembangunan
sama
sekali, yang merupakan
hutan
atau ruang
hijau.
Awig-awig ini
juga
sudah ditandatangani
Bupati
Badung Pande Made
Latra
tahun 1987 atau 21
tahun yang
silam.
Dilihat
dari
sisi kepatuhan
masyarakat
Pecatu,
menurutnya amat
menjunjung
tinggi
awig-awig yang mereka
buat.
Salah satu
contohnya,
untuk
menjaga kesucian
pura
yaitu pada
pelaksanaan
upacara
Manusa Yadnya
seperti
kawin, lahir
dan
mati, harus
dilaksanakan
di desa
setempat,
tidak
boleh di
luar
sengker desa.
Maksudnya,
apabila
dilakukan di
luar
sengker desa
atau di
pekubon
atau pondok
tegalan yang
bukan
sengker desa,
dikategorikan
mencemari
kawasan
suci. (r/*)