SMKN
Mas
Tolak PA
Gianyar
(Bali Post) -
Terbongkarnya
kuburan
bayi prematur
tampaknya
berbuntut
pada
nasib PA (ibu
bayi -red).
PA yang masih
duduk
di kelas I SMKN
Mas
ditolak melanjutkan
pendidikannya
di
sekolah tersebut.
Penolakan
ini
berdasarkan atas
keputusan
rapat
Kepala Sekolah
dengan
dewan guru serta
komite
sekolah.
Hasil
koordinasi
Kadis
Pendidikan Dewa
Ketut
Sidakarya, Senin
(26/5) kemarin,
dengan
Kepala SMKN Mas,
Ubud
diungkapkan bahwa
keputusan
tersebut
berdasarkan
hasil
rapat pihak
sekolah
dengan komite
sekolah.
PA dalam
hal ini
dianggap
telah
melanggar tata
tertib
sekolah dan
mempunyai mental yang
kurang
baik.
Sehingga
PA oleh
pihak sekolah
dikembalikan
kepada
orangtuanya untuk
dibina.
Anggota
DPRD Gianyar I.B.
Minaka
mengaku sangat
menyayangkan
peristiwa yang
menimpa PA.
Minaka
yang duduk
sebagai
Ketua Komisi D
membawahi
bidang
pendidikan berharap
anak
tersebut tidak
terputus
dari
dunia pendidikan.
Apa
yang dialami PA
merupakan
suatu
musibah yang setiap
orang
tidak menginginkannya.
Pemerintah
dalam
hal ini
sepatutnya
memperhatikan
hal
tersebut.
Sidakarya
juga
berharap orangtua PA
bisa
memberikan pendidikan
kepada PA
dalam
mengikuti kejar
Paket C,
sehingga
kesempatan
belajar
pada anak
tersebut
tidak
terputus. (kmb16)