kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali

 

SMKN Mas Tolak PA

Gianyar (Bali Post) -
Terbongkarnya
kuburan bayi prematur tampaknya berbuntut pada nasib PA (ibu bayi -red). PA yang masih duduk di kelas I SMKN Mas ditolak melanjutkan pendidikannya di sekolah tersebut. Penolakan ini berdasarkan atas keputusan rapat Kepala Sekolah dengan dewan guru serta komite sekolah. Hasil koordinasi Kadis Pendidikan Dewa Ketut Sidakarya, Senin (26/5) kemarin, dengan Kepala SMKN Mas, Ubud diungkapkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pihak sekolah dengan komite sekolah.

PA dalam hal ini dianggap telah melanggar tata tertib sekolah dan mempunyai mental yang kurang baik. Sehingga PA oleh pihak sekolah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina. Anggota DPRD Gianyar I.B. Minaka mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa PA. Minaka yang duduk sebagai Ketua Komisi D membawahi bidang pendidikan berharap anak tersebut tidak terputus dari dunia pendidikan.

Apa yang dialami PA merupakan suatu musibah yang setiap orang tidak menginginkannya. Pemerintah dalam hal ini sepatutnya memperhatikan hal tersebut. Sidakarya juga berharap orangtua PA bisa memberikan pendidikan kepada PA dalam mengikuti kejar Paket C, sehingga kesempatan belajar pada anak tersebut tidak terputus. (kmb16)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)