kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Pembunuh Satu Keluarga Polisi,Diancam Hukuman Mati

Amlapura (Bali Post) -
I Putu Suaka alias Keteg (48), pembunuh korban Aiptu Komang Alit Srinata dan tiga anggota keluarga lainnya Senin (26/5) kemarin, mulai diadili di PN Amlapura. Ketua Majelis Hakim, Nyoman Somanada, S.H., mengingatkan terdakwa harus didampingi penasihat hukum (PH) karena pria yang juga terungkap membunuh dua keluarga lainnya di Buleleng dengan total korban tewas delapan orang itu terancam hukuman mati.

Usai dibacakan dakwaan, pengadilan menunda sidang sampai Senin (2/6) mendatang. Hal itu guna mencarikan terdakwa PH serta memberikan kesempatan JPU Ketut Kindra, S.H. memanggil para saksi. Dalam sidang kemarin, Keteg yang dikenal sebagai dukun, residivis pencurian dan pembunuhan itu dijaga ketat polisi. Kedua ibu jari tangan terdakwa yang dikenal sebagai bebotoh (penjudi kelas berat) itu diborgol menjelang dan usai sidang. 

JPU mengatakan Keteg asal Alas Angker, Buleleng itu pada Sabtu (26/1) lalu, meracun korban anggota logistik Mapolres Karangasem Komang Alit Srinata (50), istrinya Ni Kadek Suti (48), seorang anak kandungnya Kadek Sugita (22) dan anak angkatnya Gede Sujana alias Capung (22) di rumah korban di Banjar Gamongan, Tiyingtali, Karangasem. Motifnya balas dendam kepada korban Alit Srinata. Masalahnya, korban berjanji membayar Rp 3 juta kalau berhasil menyembuhkan korban Sugita yang sakit-sakitan.

Setelah sembuh, korban cuma memberikan uang Rp 500 ribu dan kemudian dibayar mencicil. Tiap kali pelaku ke rumah korban, diberikan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Mengetahui korban memiliki banyak uang dari menjual cengkeh, Keteg timbul niatnya menghabisi keluarga itu dengan membubuhkan racun potasium sianida di dalam minuman para korbannya. Hal itu dilakukan malam hari, agar tak ada saksi yang mengetahui seperti dilakukan terhadap dua korban keluarga lainnya di Buleleng.

Keteg menyuruh korban Capung membuat lima gelas kopi, empat gelas disuruh membubuhi serbuk yang disebutnya obat. Padahal serbuk itu berupa racun potas. Satu gelas kopi dibuat terdakwa sendiri dan tak diberi racun. Dua gelas diberikan kepada pasutri Alit-Suti dan disuruh minum di ruang tamu. Sementara dua gelas lagi diberikan kepada korban Capung dan Sugita. Mereka disuruh minum terpisah di dekat kandang babi korban. Sepuluh menit kemudian terdakwa mendengar pasutri Alit Srinata dan Suti mengorok dan keluar teras, tetapi keduanya langsung terkapar tewas.

Terdakwa mengecek ke kandang babi juga menemukan Capung dan Sugita juga sudah tewas. Terdakwa lantas mengambil uang milik korban Alit Srinata Rp 10 juta, sepasang anting emas dan HP Nokia milik Sugita. Terdakwa lantas pulang ke Buleleng. Uang Rp 10 juta itu diakui terdakwa untuk berjudi tajen di berbagai tempat dan membeli togel. (013)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)