Pembunuh Satu Keluarga Polisi,Diancam Hukuman Mati
Amlapura (Bali Post) -
I Putu Suaka alias Keteg (48), pembunuh korban Aiptu
Komang Alit Srinata dan tiga anggota keluarga lainnya
Senin (26/5) kemarin, mulai diadili di PN Amlapura.
Ketua Majelis Hakim, Nyoman Somanada, S.H., mengingatkan
terdakwa harus didampingi penasihat hukum (PH) karena
pria yang juga terungkap membunuh dua keluarga lainnya
di Buleleng dengan total korban tewas delapan orang itu
terancam hukuman mati.
Usai dibacakan dakwaan, pengadilan menunda sidang sampai
Senin (2/6) mendatang. Hal itu guna mencarikan terdakwa
PH serta memberikan kesempatan JPU Ketut Kindra, S.H.
memanggil para saksi. Dalam sidang kemarin, Keteg yang
dikenal sebagai dukun, residivis pencurian dan
pembunuhan itu dijaga ketat polisi. Kedua ibu jari
tangan terdakwa yang dikenal sebagai bebotoh (penjudi
kelas berat) itu diborgol menjelang dan usai sidang.
JPU mengatakan Keteg asal Alas Angker, Buleleng itu pada
Sabtu (26/1) lalu, meracun korban anggota logistik
Mapolres Karangasem Komang Alit Srinata (50), istrinya
Ni Kadek Suti (48), seorang anak kandungnya Kadek Sugita
(22) dan anak angkatnya Gede Sujana alias Capung (22) di
rumah korban di Banjar Gamongan, Tiyingtali, Karangasem.
Motifnya balas dendam kepada korban Alit Srinata.
Masalahnya, korban berjanji membayar Rp 3 juta kalau
berhasil menyembuhkan korban Sugita yang sakit-sakitan.
Setelah sembuh, korban cuma memberikan uang Rp 500 ribu
dan kemudian dibayar mencicil. Tiap kali pelaku ke rumah
korban, diberikan uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Mengetahui korban memiliki banyak uang dari menjual
cengkeh, Keteg timbul niatnya menghabisi keluarga itu
dengan membubuhkan racun potasium sianida di dalam
minuman para korbannya. Hal itu dilakukan malam hari,
agar tak ada saksi yang mengetahui seperti dilakukan
terhadap dua korban keluarga lainnya di Buleleng.
Keteg menyuruh korban Capung membuat lima gelas kopi,
empat gelas disuruh membubuhi serbuk yang disebutnya
obat. Padahal serbuk itu berupa racun potas. Satu gelas
kopi dibuat terdakwa sendiri dan tak diberi racun. Dua
gelas diberikan kepada pasutri Alit-Suti dan disuruh
minum di ruang tamu. Sementara dua gelas lagi diberikan
kepada korban Capung dan Sugita. Mereka disuruh minum
terpisah di dekat kandang babi korban. Sepuluh menit
kemudian terdakwa mendengar pasutri Alit Srinata dan
Suti mengorok dan keluar teras, tetapi keduanya langsung
terkapar tewas.
Terdakwa mengecek ke kandang babi juga menemukan Capung
dan Sugita juga sudah tewas. Terdakwa lantas mengambil
uang milik korban Alit Srinata Rp 10 juta, sepasang
anting emas dan HP Nokia milik Sugita. Terdakwa lantas
pulang ke Buleleng. Uang Rp 10 juta itu diakui terdakwa
untuk berjudi tajen di berbagai tempat dan membeli togel.
(013)