kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 27 Mei 2008

 Bali


Suhu
Politik Memanas ---
Peraturan
Diperketat, Larang Gunakan Nama Fraksi 

Negara (Bali Post) -
Suhu
politik yang sempat memanas membuat Dewan mulai mengetatkan peraturan. Pasalnya belakangan ini, mereka menjadi sorotan publik. Agenda DPRD Jembrana yakni rapat fraksi Senin (26/5) kemarin, menghasilkan berbagai ketentuan seperti di Fraksi NDB di antaranya mengharuskan setiap anggotanya dalam berkomentar tidak membawa nama fraksi. Sedangkan Fraksi Partai Golkar mengharuskan anggota untuk mengirimkan surat setiap berhalangan hadir/absen ke kantor Dewan.

Dalam rapat, Fraksi NDB Senin kemarin, hanya dihadiri empat dari enam jumlah keseluruhan anggota fraksi gabungan yakni Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PNBK itu. Salah satu anggota fraksi, Iskandar Alfan, mengatakan rapat fraksi hanya membahas hal biasa terkait Fraksi NDB. Memang sempat menyinggung agar para anggota dalam memberi komentar atau tidak diperbolehkan membawa nama fraksi kalau bukan merupakan hasil rapat fraksi. ''Kalau atas nama pribadi atau komisi yang dibidanginya tidak masalah. Ya sebab apa yang diucapkan harus dipertanggungjawabkan,'' ujarnya.

Selain itu, fraksi gabungan ini juga diusung beberapa partai, namun yang pasti tujuannya agar anggota tidak berbicara di luar bidangnya. Empat orang yang hadir yakni Ketua Fraksi I Ketut Subanda, Wahyu Eko Widianto (Demokrat), Iskandar Alfan (PAN), dan Nyoman Yudi Wartono (PNBK). Sedangkan dua orang yang tidak datang adalah Nasehat dan H. Tafsil.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar mengharuskan kepada para anggota memberikan surat izin apabila mereka tidak ngantor kepada Ketua Fraksi. Ketua Fraksi Partai Golkar I Ketut Subadi mengatakan ketentuan itu semata-mata dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui alasan para anggota tidak masuk. Namun tidak menutup kemungkinan anggota yang izin/pamit memanfaatkan teknologi sekarang, seperti dengan ponsel lewat pesan singkat. ''Boleh SMS tetapi alangkah baik memakai surat,'' harapnya. Hal ini dianggap perlu sebab Dewan saat ini dimonitoring oleh para konstituen atau DPD sendiri. ''Meskipun ketidakhadiran itu merupakan hak-hak mereka (Dewan), namun setidaknya ada alasan untuk tidak ngantor, ujar Subadi. (sur)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)