Suhu
Politik
Memanas ---
Peraturan
Diperketat,
Larang
Gunakan Nama
Fraksi
Negara (Bali Post) -
Suhu
politik yang
sempat
memanas membuat
Dewan
mulai mengetatkan
peraturan.
Pasalnya
belakangan
ini,
mereka menjadi
sorotan
publik. Agenda DPRD
Jembrana yakni
rapat
fraksi Senin (26/5)
kemarin,
menghasilkan
berbagai
ketentuan
seperti
di Fraksi NDB
di
antaranya mengharuskan
setiap
anggotanya dalam
berkomentar
tidak
membawa
nama fraksi.
Sedangkan
Fraksi
Partai Golkar
mengharuskan
anggota
untuk mengirimkan
surat
setiap
berhalangan hadir/absen
ke
kantor Dewan.
Dalam
rapat,
Fraksi NDB Senin
kemarin,
hanya
dihadiri empat
dari
enam jumlah
keseluruhan
anggota
fraksi gabungan
yakni
Partai Demokrat, PAN,
PKB, dan PNBK
itu.
Salah
satu
anggota fraksi,
Iskandar
Alfan,
mengatakan rapat
fraksi
hanya membahas
hal
biasa terkait
Fraksi NDB.
Memang
sempat menyinggung
agar para
anggota
dalam memberi
komentar
atau
tidak diperbolehkan
membawa
nama
fraksi
kalau bukan
merupakan
hasil
rapat fraksi. ''Kalau
atas
nama
pribadi
atau komisi yang
dibidanginya
tidak
masalah. Ya
sebab
apa yang
diucapkan
harus
dipertanggungjawabkan,''
ujarnya.
Selain
itu,
fraksi gabungan
ini
juga diusung
beberapa
partai,
namun yang pasti
tujuannya agar
anggota
tidak berbicara
di luar
bidangnya.
Empat
orang yang
hadir
yakni Ketua
Fraksi I
Ketut
Subanda, Wahyu
Eko
Widianto (Demokrat),
Iskandar
Alfan (PAN),
dan
Nyoman Yudi
Wartono (PNBK).
Sedangkan
dua
orang yang tidak
datang
adalah Nasehat
dan H.
Tafsil.
Sementara
itu,
Fraksi Partai
Golkar
mengharuskan kepada
para
anggota memberikan
surat
izin
apabila mereka
tidak
ngantor kepada
Ketua
Fraksi.
Ketua
Fraksi
Partai Golkar I
Ketut
Subadi mengatakan
ketentuan
itu
semata-mata dilakukan
dengan
tujuan untuk
mengetahui
alasan
para anggota
tidak
masuk.
Namun
tidak
menutup kemungkinan
anggota yang
izin/pamit
memanfaatkan
teknologi
sekarang,
seperti
dengan ponsel
lewat
pesan singkat.
''Boleh
SMS tetapi
alangkah
baik
memakai
surat,''
harapnya.
Hal ini
dianggap
perlu
sebab Dewan
saat
ini dimonitoring
oleh
para konstituen
atau DPD
sendiri.
''Meskipun
ketidakhadiran
itu
merupakan hak-hak
mereka (Dewan),
namun
setidaknya ada
alasan
untuk tidak
ngantor,
ujar
Subadi. (sur)