Lemah,
Penegakan
Hukum
Lingkungan
TUJUH
tahun
sudah implementasi
desentralisasi
dan
otonomi daerah (otda).
Otonomi
daerah dibangun
atas
dasar pelimpahan
wewenang
pemerintah
pusat
kepada pemerintah
daerah.
Dalam UU No.32/2004 hasil
revisi UU No. 22/1999
tentang
Pemerintah Daerah
disebutkan
bahwa
dalam rangka
pelaksanaan
asas
desentralisasi dibentuk
dan
disusun daerah
propinsi,
daerah
kabupaten dan
daerah
kota yang berwenang
mengatur
dan
mengurus kepentingan
masyarakat
setempat
menurut
prakarsa sendiri
berdasarkan
aspirasi
masyarakat.
Hasilnya
arogansi
lokal
muncul di
antara
propinsi, kabupaten
maupun
kota
dalam
menjalankan berbagai
kewenangan.
Salah
satunya, alam Bali
tambah
rusak dan
bopeng
karena kebijakan
untuk
mengejar target PAD (pendapatan
asli
daerah).
Dalam
sebuah
dikusi terkait HUT
ke-59 Bali Post, 14 Agustus
2007 lalu,
terungkap
pengelolaan
sumber
daya alam Bali yang
masih
bersifat sektoral
akan
menjerumuskan Bali pada
kehancuran yang
lebih
parah lagi.
Banyak
kerugian yang disebabkan
pengelolaan
sumber
daya alam yang
terkotak-kotak.
Masyarakat Bali
tidak
hanya akan
mengalami
krisis air
juga
bencana alam
bisa
mengancam setiap
saat.
Kuta dan
Sanur
diprediksi akan
tergenang air.
Terjadinya
kerusakan
lingkungan
di Bali
lebih disebabkan
masih
lemahnya penegakan
hukum
di bidang
lingkungan.
Bahkan,
beberapa kasus yang
benar-benar
merusak
lingkungan pun kadang
luput
dari jeratan
hukum.
Dalam sebuah
sidang
di PN Denpasar
beberapa
waktu
lalu, perusak
lingkungan
hanya
dijerat dengan
perda yang
hukumannya
ringan,
bukan dengan UU
Lingkungan.
Ini
memperlihatkan penegakan
hukumnya
terkesan
masih
lemah.
Ada
beberapa
hal yang
membuat
penegakan hukum
di
bidang lingkungan
itu
lemah. Salah
satunya
belum sinkronnya
pemahaman
mengenai
hukum yang
berkait
dengan lingkungan.
Orang
Bali khususnya yang
beragama Hindu,
percaya
dengan konsep Tri
Hita
Karana yang dibuat
para
leluhur. Konsep
parahyangan,
pawongan
dan
palemahan yang mengatur
hubungan
harmonis
antara
manusia dengan
Tuhan,
manusia dengan
manusia
dan manusia
dengan
lingkungannya. Keyakinan
ini
dipertebal lagi
dengan
tatwa (Panca
Sradha),
etika (Trikaya
Parisudha)
dan
upacara (Panca
Yadnya).
Dengan
selalu mendasarkan
kepada
konsep warisan
tradisional
ini
kita yakini
lingkungan
dan
alam Bali akan
tetap
terjaga.
Kita tidak
menolak investor.
Namun
kita juga
mengharapkan
pejabat
tidak mengobral
izin yang
bisa
merusak lingkungan.
Perilaku main
obral
izin ini
harus
diubah. Apalagi
Desember 2007
akan
banyak pemimpin
dunia
hadir di Bali (Nusa
Dua)
untuk membicarakan
masalah
lingkungan dan
pemanasan global.
Masalah
ini telah
menjadi
perhatian besar
masyarakat
internasional
sejak
berlangsungnya konferensi
PBB tentang
lingkungan
hidup
di Stocholm
pada
tahun 1972.
Masalah
lingkungan
hidup
telah menjadi
faktor
penentu dalam
proses
pengambilan keputusan
pemanfaatan
dan
pengolahan sumber
daya
alam (SDA). Pembangunan
tidak
lagi menempatkan SDA
sebagai modal,
tetapi
sebagai satu-kesatuan
ekosistem yang
di
dalamnya ada
manusia,
lingkungan
alam
dan/atau lingkungan
buatan yang
membentuk
kesatuan
fungsional,
saling
terkait dan
saling
tergantung dalam
keteraturan yang
bersifat
spesifik.
Untuk
itu pengelolaan
lingkungan
hidup
harus bersifat
spesifik,
terpadu,
holistik
dan
berdimensi ruang.
Oleh
sebab
itu, kita
ingatkan
para
pemimpin -- gubernur,
bupati
maupun wali
kota
-- harus
berani
menolak investasi
perusahaan-perusahaan trans-nasional
dan
asing yang secara
terus-menerus
menyerobot
tanah, air,
hutan,
dan mineral di Bali.
Jika
terlambat kerusakan
lingkungan
akan
lebih parah,
dan
pada gilirannya
akan
menimbulkan kemiskinan
baru.