kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Senin Pon, 3 September 2007

 Tajuk


Lemah
, Penegakan Hukum Lingkungan 

TUJUH tahun sudah implementasi desentralisasi dan otonomi daerah (otda). Otonomi daerah dibangun atas dasar pelimpahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam UU No.32/2004 hasil revisi UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah propinsi, daerah kabupaten dan daerah kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Hasilnya arogansi lokal muncul di antara propinsi, kabupaten maupun kota dalam menjalankan berbagai kewenangan. Salah satunya, alam Bali tambah rusak dan bopeng karena kebijakan untuk mengejar target PAD (pendapatan asli daerah).

Dalam sebuah dikusi terkait HUT ke-59 Bali Post, 14 Agustus 2007 lalu, terungkap pengelolaan sumber daya alam Bali yang masih bersifat sektoral akan menjerumuskan Bali pada kehancuran yang lebih parah lagi. Banyak kerugian yang disebabkan pengelolaan sumber daya alam yang terkotak-kotak. Masyarakat Bali tidak hanya akan mengalami krisis air juga bencana alam bisa mengancam setiap saat. Kuta dan Sanur diprediksi akan tergenang air.

Terjadinya kerusakan lingkungan di Bali lebih disebabkan masih lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan. Bahkan, beberapa kasus yang benar-benar merusak lingkungan pun kadang luput dari jeratan hukum. Dalam sebuah sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu, perusak lingkungan hanya dijerat dengan perda yang hukumannya ringan, bukan dengan UU Lingkungan. Ini memperlihatkan penegakan hukumnya terkesan masih lemah. Ada beberapa hal yang membuat penegakan hukum di bidang lingkungan itu lemah. Salah satunya belum sinkronnya pemahaman mengenai hukum yang berkait dengan lingkungan.

Orang Bali khususnya yang beragama Hindu, percaya dengan konsep Tri Hita Karana yang dibuat para leluhur. Konsep parahyangan, pawongan dan palemahan yang mengatur hubungan harmonis antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan lingkungannya. Keyakinan ini dipertebal lagi dengan tatwa (Panca Sradha), etika (Trikaya Parisudha) dan upacara (Panca Yadnya). Dengan selalu mendasarkan kepada konsep warisan tradisional ini kita yakini lingkungan dan alam Bali akan tetap terjaga.

Kita tidak menolak investor. Namun kita juga mengharapkan  pejabat tidak mengobral izin yang bisa merusak lingkungan. Perilaku main obral izin ini harus diubah. Apalagi Desember 2007 akan banyak pemimpin dunia hadir di Bali (Nusa Dua) untuk membicarakan masalah lingkungan dan pemanasan global. Masalah ini telah menjadi perhatian besar masyarakat internasional sejak berlangsungnya konferensi PBB tentang lingkungan hidup di Stocholm pada tahun 1972.

Masalah lingkungan hidup telah menjadi faktor penentu dalam proses pengambilan keputusan pemanfaatan dan pengolahan sumber daya alam (SDA). Pembangunan tidak lagi menempatkan SDA sebagai modal, tetapi sebagai satu-kesatuan ekosistem yang di dalamnya ada manusia, lingkungan alam dan/atau lingkungan buatan yang membentuk kesatuan fungsional, saling terkait dan saling tergantung dalam keteraturan yang bersifat spesifik. Untuk itu pengelolaan lingkungan hidup harus bersifat spesifik, terpadu, holistik dan berdimensi ruang.

Oleh sebab itu, kita ingatkan para pemimpin -- gubernur, bupati maupun wali kota -- harus berani menolak investasi perusahaan-perusahaan trans-nasional dan asing yang secara terus-menerus menyerobot tanah, air, hutan, dan mineral di Bali. Jika terlambat kerusakan lingkungan akan lebih parah, dan pada gilirannya akan menimbulkan kemiskinan baru.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)