kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Artikel


Betulkah
persoalan esensial sudah diarahkan ke sebuah proses pemilihan yang bertanggung jawab selama era reformasi? Jika betul, berarti hak rakyat sudah diberikan secara utuh dalam proses penentuan pemimpinnya. Sebaliknya, jika tidak, berarti kita baru heboh di tataran wacana, tetapi sepi dalam implementasi.

----------

Rakyat, Belum Memilih Langsung Pemimpinnya

 Oleh I Made Berata Ashrama

 

SATU di antara bergudang-gudang masalah esensial dan krusial yang menimpa rakyat di negeri ini, baik selama rezim Orde Lama (1945-1966) dan Orde Baru (1966-1998) maupun setelah sembilan tahun memasuki era reformasi, adalah persoalan pemimpin. Esensial dan krusial karena berkaitan langsung dengan pemimpin rakyat, tetapi rakyat masih dianggap tabu untuk dilibatkan dalam proses perekrutan pemimpinnya. Esensial dan krusial karena rakyat sesungguhnya belum diberi hak menentukan langsung pemimpinnya, tetapi baru dapat jatah hak memilih pemimpin dari hasil pilihan para pemimpin atau para pemegang otoritas, dan bukan hasil pilihan para 'pemilik' otoritas. Tidak salah jika dikatakan, rakyat hanya wajib memilih langsung pemimpin di antara hasil pilihan para pemimpin.

---------------------------

Sejarah ketertinggalan berkepanjangan bangsa ini, kelihatannya, tidak hanya ditentukan oleh buruknya kompetensi pemegang otoritas, tetapi disebabkan juga oleh amburadulnya sistem perekrutan pemimpin. Selama 21 tahun rezim Orde Lama dan 32 tahun Orde Baru, pemimpin ditentukan oleh segelintir elite pula. Sistem yang ada akhirnya hanya pemoles kehendak segelintir/minoritas elite.

Belajar dari ketertinggalan itu, para pemegang otoritas di negeri ini terutama pemimpin di tataran infrastruktur (parpol) dan suprastruktur (legislatif) -- akhirnya memilih untuk menentukan para pemimpin rakyat dari perbekel, bupati/ wali kota, gubernur hingga presiden melalui pemilihan langsung. Ini tidak sekadar perubahan yang ditetapkan lewat undang-undang, tetapi sebuah kesadaran kolektif bahwa seorang pemimpin rakyat yang bertanggung jawab harus dilahirkan dari sebuah proses pemilihan yang bertanggung jawab pula.

Pertanyaannya kemudian, betulkah persoalan esensial itu sudah diarahkan ke sebuah proses pemilihan yang bertanggung jawab selama era reformasi? Jika betul, berarti hak rakyat sudah diberikan secara utuh dalam proses penentuan pemimpinnya. Sebaliknya, jika tidak, berarti kita baru heboh di tataran wacana, tetapi sepi dalam implementasi. Heboh berwacana tentang demokratisasi yang egaliter, tetapi tiap keputusan diserahkan kepada satu tangan. Berteriak menuntut penghargaan terhadap HAM, tetapi pada kesempatan lain menginjak-injak HAM orang lain. Kencang menuntut 'hak kebebasan bicara' di satu sisi, tetapi kukuh dengan 'hak kebebasan tidak mendengar' di sisi lain. Begitu seterusnya.

 

Sudah Dilepas

Berbicara tentang sarana demokratisasi di era reformasi ini, sesungguhnya hampir semua sudah dilepas. Di bidang politik, rakyat bebas mendirikan partai, memilih langsung perbekel, bupati/wali kota, gubernur, presiden, DPD, dan DPR/DPR-D. Di bidang ekonomi, pimpinan Bank Indonesia (selaku pemegang  otoritas moneter) dipilih DPR -- tidak seperti dulu (sebut: zaman Orla dan Orba) ditentukan sendiri oleh Presiden. Sarana demokrasi di bidang legislatif dan yudikatif pun sudah dilepas ke tangan para wakil rakyat di suprastruktur. MA (lembaga tinggi negara yang independen di bidang yudikatif) dipilih DPR. BPK (lembaga tinggi negara di bidang pengawasan) juga independen. DPR (lembaga tinggi negara pemegang hak legislasi/membuat undang-undang), produk-produk hukumnya bisa dianulir oleh MK (hasil pilihan DPR). Guna menjaga integritas hakim, ada lembaga tinggi negara selaku penyaring (Komisi Yudisial) yang selanjutnya dipilih oleh DPR.

Ironisnya, di tengah gencarnya gerakan indepensi dan otonomisasi itu, ada satu persoalan esensial di hulu yang seakan-akan sengaja dibiarkan membusuk dan menebarkan 'penyakit' sampai ke hilir karena output-nya berseberangan dengan kehendak rakyat dan dukungan publik di awal proses. Contoh paling akurat, rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus) yang merupakan mekanisme baku parpol di dalam menjalankan proses politik penentuan pemimpin rakyat yang di dalamnya melekat sebuah keterlibatan rakyat dalam proses perekrutan calon pemimpin, dipatahkan oleh keputusan pemimpin puncak partai. Di bagian lain, ada juga mekanisme baku lewat konvensi, dibuyarkan oleh 'fatwa'.

Mengingat prosesnya terpatah-patah maka hak rakyat sesungguhnya masih dikebiri. Dengan kata lain, inspirasi rakyat tidak utuh diproses dalam mekanisme penentuan pemimpin rakyat. Boleh juga dikatakan, rakyat hanya punya hak memilih langsung pemimpin di antara hasil pilihan para pemimpin. Jadi, rakyat bukan diberi hak memilih pemimpin di antara para pemimpin yang dipilih melalui proses dan mekanisme yang baku, yang dijalankan dan diamankan secara konsisten, tetapi rakyat diwajibkan memilih pemimpin yang diinginkan oleh segelintir elite.

Dalam perspektif dukungan publik (bukan dukungan uang), memang tidak terlalu penting apakah pemimpin itu pintar atau bodoh. Sejauh dia diproses melalui mekanisme yang benar dan elegan, serta dipilih oleh mayoritas rakyat dalam proses yang demokratis, dialah pemimpin kita. Dukungan publik yang kuat akan menjadi energi dahsyat bagi terbentuknya sentimen kolektif sebagai bangsa, negara, propinsi, daerah/kota, kecamatan dan desa.

Ketertinggalan hampir permanen bangsa dan daerah ini dalam kurun yang sangat lama sesungguhnya diakibatkan oleh mata rantai yang putus antara roh pemimpin dan roh rakyat. Rakyat tidak tahu ke mana dan bagaimana pemimpinnya, karena pemimpin gagal menjelaskan siapa itu rakyat dan ke mana rakyat mau bergerak. Disadari atau tidak, ke dalam kondisi inilah kita (rakyat Bali) dimasukkan selama hampir 10 tahun terakhir ini. Apakah rakyat Bali mau terus-menerus berada dalam kondisi seperti ini?

 

Penulis, Pemimpin Umum Bali Travel News/Ketua Tim THK Awards

--------------------------

* Hak rakyat sesungguhnya masih dikebiri, inspirasi rakyat tidak utuh diproses dalam mekanisme penentuan pemimpin rakyat.

* Dalam perspektif dukungan publik (bukan dukungan uang),  pemimpin yang diproses melalui mekanisme yang benar dan elegan, serta dipilih oleh mayoritas rakyat dalam proses yang demokratis, dialah pemimpin rakyat.

* Ketertinggalan hampir permanen bangsa dan daerah ini dalam kurun yang sangat lama diakibatkan oleh mata rantai yang putus antara roh pemimpin dan roh rakyat.

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)