kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Nusantara


Gugatan
terhadap Soeharto Disidangkan

Jakarta (Bali Post) -
Setelah
gagal mencapai kesepakatan dalam proses mediasi, akhirnya gugatan perdata pemerintah terhadap mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Beasiswa Supersemar digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (24/9) kemarin. Dalam sidang perdana itu, jaksa pengacara negara (JPN) yang diketuai Dachmer Munthe langsung membacakan gugatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyono.

Dalam gugatannya, JPN langsung menuding dana Yayasan Supersemar yang seharusnya untuk pendidikan, ternyata dialirkan kepada tujuh perusahaan yang sama sekali tak terkait pendidikan. Total dana itu 420,290 juta dolar AS dan Rp 185,918 milyar. Perusahaan tersebut yakni Bank Duta, Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, PT Essam Timber dan Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri serta Kosgoro.

''Tindakan ini dilakukan yayasan atas perintah Soeharto selaku Ketua Yayasan Supersemar. Atas dasar itu, tergugat I (Soeharto) dan tergugat II (Yayasan Sumersemar) telah menggunakan dana dengan menyimpang dari tujuan,'' kata Dachmer Munthe.

Dijelaskan, aliran dana yang diterima Bank Duta dalam tiga tahap. Masing-masing 125 juta dolar AS pada 22 September 1990,  19,959 juta dolar AS pada 25 September 1990 dan 275 juta dolar AS pada 26 September 1990. Selanjutnya, Sempati Air menerima Rp 13,173 milyar pada 23 September 1989, PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti sebesar Rp 150 milyar pada 19 November 1995.

Dana berikutnya mengalir ke PT Kalhold Utama, PT Essam Timber dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri sebesar Rp 12,744 milyar yang diterima antara Desember 1992 hingga Mei 1993. Kemudian, dana lainnya mampir ke Kosgoro senilai Rp 10 milyar pada 28 September 1993.

''Tindakan ini bertentangan dengan PP Nomor 15 Tahun 1976 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Bank-bank milik Pemerintah serta AD/ART Yayasan Supersemar. Perbuatan tergugat I dan II jelas merupakan perbuatan melawan hukum,'' ujar Ketua Tim JPN tersebut.

Atas dasar tersebut, lanjut Dachmer Munthe, pihaknya mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said Kav 8-9, Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan para tergugat akan memindahkan asetnya itu kepada pihak lain. Sita jaminan ini diajukan karena nilai gugatan terhadap penggugat I dan II sangat besar.

''Selain meminta pengembalian kerugian material 420 juta dolar AS dan Rp 185,918 milyar, kami juga meminta tergugat membayar kerugian imaterial Rp 10 trilyun,'' imbuh Dachmer. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)