Gugatan
terhadap
Soeharto
Disidangkan
Jakarta (Bali Post) -
Setelah
gagal
mencapai kesepakatan
dalam
proses mediasi,
akhirnya
gugatan
perdata pemerintah
terhadap
mantan
Presiden Soeharto
dan
Yayasan Beasiswa
Supersemar
digelar
di PN Jakarta Selatan,
Senin (24/9)
kemarin.
Dalam
sidang
perdana itu,
jaksa
pengacara negara
(JPN) yang diketuai
Dachmer
Munthe langsung
membacakan
gugatannya
di
hadapan majelis
hakim yang
diketuai
Wahyono.
Dalam
gugatannya, JPN
langsung
menuding
dana
Yayasan
Supersemar yang seharusnya
untuk
pendidikan, ternyata
dialirkan
kepada
tujuh perusahaan yang
sama
sekali tak
terkait
pendidikan. Total
dana
itu 420,290
juta
dolar AS dan
Rp 185,918
milyar.
Perusahaan tersebut
yakni Bank
Duta,
Sempati Air, PT Kiani
Lestari, PT
Kiani
Sakti, PT Kalhold
Utama, PT
Essam Timber
dan
Tanjung Redep
Hutan
Tanaman Industri
serta
Kosgoro.
''Tindakan
ini
dilakukan yayasan
atas
perintah Soeharto
selaku
Ketua Yayasan
Supersemar.
Atas
dasar itu,
tergugat I (Soeharto)
dan
tergugat II (Yayasan
Sumersemar)
telah
menggunakan
dana
dengan
menyimpang dari
tujuan,''
kata
Dachmer Munthe.
Dijelaskan,
aliran
dana yang
diterima Bank
Duta
dalam tiga
tahap.
Masing-masing 125 juta
dolar AS
pada 22 September 1990,
19,959 juta
dolar AS
pada 25 September 1990
dan 275
juta dolar AS
pada 26 September 1990.
Selanjutnya,
Sempati Air
menerima
Rp 13,173
milyar
pada 23 September 1989, PT
Kiani Lestari
dan PT
Kiani Sakti
sebesar
Rp 150 milyar
pada 19 November 1995.
Dana berikutnya
mengalir
ke PT
Kalhold Utama, PT
Essam Timber
dan PT
Tanjung Redep
Hutan
Tanaman Industri
sebesar
Rp 12,744 milyar yang
diterima
antara
Desember 1992 hingga
Mei 1993.
Kemudian,
dana
lainnya
mampir ke
Kosgoro
senilai Rp 10
milyar
pada 28 September 1993.
''Tindakan
ini
bertentangan dengan
PP Nomor 15
Tahun 1976
tentang
Penetapan Penggunaan
Laba
Bersih Bank-bank milik
Pemerintah
serta AD/ART
Yayasan
Supersemar.
Perbuatan
tergugat I
dan II
jelas merupakan
perbuatan
melawan
hukum,'' ujar
Ketua Tim JPN
tersebut.
Atas
dasar
tersebut, lanjut
Dachmer
Munthe, pihaknya
mengajukan
permohonan
sita
jaminan terhadap
gedung
Granadi di
Jalan HR
Rasuna Said
Kav 8-9,
Kuningan, Jakarta
Selatan.
Tindakan
ini
perlu dilakukan
untuk
mengantisipasi kemungkinan
para
tergugat
akan
memindahkan
asetnya
itu kepada
pihak lain.
Sita
jaminan
ini diajukan
karena
nilai gugatan
terhadap
penggugat I
dan II
sangat besar.
''Selain
meminta
pengembalian kerugian
material 420 juta
dolar AS
dan Rp
185,918 milyar,
kami
juga meminta
tergugat
membayar
kerugian
imaterial
Rp 10
trilyun,'' imbuh
Dachmer.
(kmb3)