Daging
Kaleng
Asal
Cina
Diamankan
Denpasar
(Bali Post) -
Setelah
sejumlah
permen
asal Cina
diduga
mengandung bahan
berbahaya,
kini
giliran daging
dalam
kaleng yang dipantau.
Pemantauan
dilakukan
di dua
swalayan
besar
yakni Tiara Dewata
dan
Makro Denpasar.
Pemantauan
dilakukan
petugas
dari Kantor
Peternakan
Denpasar, BPOM
Denpasar,
dan
Badan Karantina
Hewan
Kelas I Ngurah
Rai,
Senin (24/9) kemarin.
Hasilnya,
ratusan
daging dalam
kaleng
produksi Cina
dan
Prancis diamankan
sementara
oleh
petugas agar tidak
dijual
kepada masyarakat.
Petugas
yang melakukan
sidak
diawali di
Swalayan Tiara
Dewata.
Tim yang
dipimpin Kasi
Rumah
Potong Hewan
Kantor
Peternakan Denpasar
Dewa
Ngurah Sugiri
tidak
langsung menyasar
tempat
penjualan barang,
melainkan
melakukan
koordinasi
dengan
pimpinan swalayan
terlebih
dahulu.
Tim pemantau
bahkan
tidak sempat
masuk
ke tempat
penjualan
barang,
karena pihak
swalayan
mengaku
sudah menarik
barang-barang yang
dinyatakan
perlu
mendapat pengamanan
sementara
itu.
''Kami
sudah
menarik barang-barang
tersebut
sekitar
lima
hari
lalu,'' ujar
Manajer
Operasional Tiara Dewata,
Novie.
Novie
mengatakan
pihaknya
sebelumnya
sempat
menjual daging
dalam
kaleng produksi
Cina,
seperti stewed pork chop dan
egg roll with pork.
Namun,
setelah
mengetahui adanya
penarikan
barang-barang
tersebut,
pihaknya
langsung
melakukannya
sendiri.
Produk
yang ditarik
oleh
manajemen Tiara Dewata
itu
diproduksi oleh Ma
Ling dan
Marcissus.
Namun,
di
Makro petugas
akhirnya
masuk
ke tempat
pemajangan
barang
terlebih dahulu.
Sejumlah
produk
daging dalam
kaleng
asal Cina
dan
Prancis yang terpajang
akhirnya
ditarik
dari rak
pajangan.
Beberapa
produk
itu yakni pork
lunchheon meet, pork
sausages brine, stewed pork chops,
serta corned beef.
Kepala
Bidang
Pemeriksaan dan
Penyidikan BPOM
Denpasar I
Gusti
Ayu Adhi
Aryapatni, S.H.
mengatakan
penyegelan
di
tempat terhadap
daging
dalam kaleng
produksi
Cina
ini akibat
adanya
surat
edaran
dari
BPOM
RI. BPOM di
masing-masing
daerah
diminta untuk
melakukan
pengamanan
sementara
di
tempat untuk
mengecek
legalitas
nomor
persetujuan pendaftaran
dengan data base
di BPOM.
Pasalnya,
berdasarkan
surat
edaran
dari Direktorat
Jenderal
Peternakan No.
12/PD.660/F/01.07 tertanggal
31 Januari 2007
menyatakan
beberapa
pangan
asal hewan
khususnya
daging
dalam kaleng
antara lain
dari
negara
Cina,
Malaysia, Filipina belum
terbebas
dari
penyakit mulut
dan kuku.
Sedangkan
beberapa
pangan
asal hewan
dari
Prancis diduga
masih
tertular penyakit BSE
(bovine spongiform encephalopathy).
''Untuk
saat
ini kami
hanya
mengamankan di
tempat, agar
tidak
dijual kepada
masyarakat,''
jelas
Aryapatni.
(kmb12)