kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Kliwon, 25 September 2007

 Nusantara


Daging
Kaleng Asal Cina Diamankan

Denpasar (Bali Post) -
Setelah
sejumlah permen asal Cina diduga mengandung bahan berbahaya, kini giliran daging dalam kaleng yang dipantau. Pemantauan dilakukan di dua swalayan besar yakni Tiara Dewata dan Makro Denpasar. Pemantauan dilakukan petugas dari Kantor Peternakan Denpasar, BPOM Denpasar, dan Badan Karantina Hewan Kelas I Ngurah Rai, Senin (24/9) kemarin. Hasilnya, ratusan daging dalam kaleng produksi Cina dan Prancis diamankan sementara oleh petugas agar tidak dijual kepada masyarakat.

Petugas yang melakukan sidak diawali di Swalayan Tiara Dewata. Tim yang dipimpin Kasi Rumah Potong Hewan Kantor Peternakan Denpasar Dewa Ngurah Sugiri tidak langsung menyasar tempat penjualan barang, melainkan melakukan koordinasi dengan pimpinan swalayan terlebih dahulu. Tim pemantau bahkan tidak sempat masuk ke tempat penjualan barang, karena pihak swalayan mengaku sudah menarik barang-barang yang dinyatakan perlu mendapat pengamanan sementara itu. ''Kami sudah menarik barang-barang tersebut sekitar lima hari lalu,'' ujar Manajer Operasional Tiara Dewata, Novie.

Novie mengatakan pihaknya sebelumnya sempat menjual daging dalam kaleng produksi Cina, seperti stewed pork chop dan egg roll with pork. Namun, setelah mengetahui adanya penarikan barang-barang tersebut, pihaknya langsung melakukannya sendiri. Produk yang ditarik oleh manajemen Tiara Dewata itu diproduksi oleh Ma Ling dan Marcissus.

Namun, di Makro petugas akhirnya masuk ke tempat pemajangan barang terlebih dahulu. Sejumlah produk daging dalam kaleng asal Cina dan Prancis yang terpajang akhirnya ditarik dari rak pajangan. Beberapa produk itu yakni pork lunchheon meet, pork sausages brine, stewed pork chops, serta corned beef.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Denpasar I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, S.H. mengatakan penyegelan di tempat terhadap daging dalam kaleng produksi Cina ini akibat adanya surat edaran dari BPOM RI. BPOM di masing-masing daerah diminta untuk melakukan pengamanan sementara di tempat untuk mengecek legalitas nomor persetujuan pendaftaran dengan data base di BPOM. Pasalnya, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan No. 12/PD.660/F/01.07 tertanggal 31 Januari 2007 menyatakan beberapa pangan asal hewan khususnya daging dalam kaleng antara lain dari negara Cina, Malaysia, Filipina belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku. Sedangkan beberapa pangan asal hewan dari Prancis diduga masih tertular penyakit BSE (bovine spongiform encephalopathy). ''Untuk saat ini kami hanya mengamankan di tempat, agar tidak dijual kepada masyarakat,'' jelas Aryapatni. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)